BEKASI, KOMPAS.com - Pj Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhammad memenuhi panggilan Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bekasi berkait foto para camat yang pamer jersey nomor punggung 2.
Gani tak menjelaskan rincian pemeriksaannya. Menurut dia, Bawaslu telah menjalankan tugasnya secara proposional.
"Bawaslu sudah menjalankan secara proposional, dan kita (saya) juga sudah menyampaikan apa yang kita (saya) lakui dan berikan waktu yang cukup untuk Bawaslu untuk bekerja," tutur dia di Gedung Bawaslu Kota Bekasi, Rabu (17/1/2024).
Gani menepis anggapan aparatur sipil negara (ASN) tidak netral karena foto tersebut.
Ia menyerahkan keputusan akhir berkait dugaan netralitas ASN tersebut kepada Bawaslu yang berhak menilai.
"Itu enggak ada, biarkan Bawaslu yang menilai. Tapi kami sudah menjelaskan semua pada Bawaslu dan Bawaslu adalah orang-orang yang proposional," ucap dia.
Sebagai informasi, pemeriksaan para terlapor telah rampung. Sebanyak 10 camat, Pj Walikota Bekasi, Kasatpol-PP dan Perwakilan Bank BJB telah memenuhi panggilan Bawaslu.
Rata-rata, para terlapor diperiksa selama kurang lebih dua jam dan dicecar 30-an pertanyaan.
Pemanggilan para terlapor sudah dilakukan sejak Selasa (9/1/2024). Pemeriksaan akan terus dilanjutkan selama dua pekan sampai putusan.
Foto yang diambil dalam kegiatan olahraga para ASN Kota Bekasi itu dicurigai berkaitan dengan dukungan terhadap pasangan calon tertentu dalam pemilihan presiden 2024.
"Bawaslu punya waktu 14 hari, harinya itu hari kerja maka dihitung itu (terakhir tanggal) 23 (Januari), hari terakhir itu harus diumumkan," ujar Kordiv Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kota Bekasi Muhammad Sodikin.
Bawaslu masih mencari bukti apakah 13 terlapor itu terbukti secara sah dan melakukan pelanggaran kampanye pemilu.
Jika terbukti melakukan pelanggaran kampanye pemilu sesuai Undang-undang Pemilu Pasal 280 Ayat 2, 13 terlapor itu terancam pidana penjara selama satu tahun.
https://megapolitan.kompas.com/read/2024/01/17/16573241/diperiksa-terkait-foto-pamer-jersey-nomor-2-pj-wali-kota-bekasi-biarkan