JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang mahasiswi berinisial KRA (21) tewas usai dibunuh kekasihnya, Argiyan Arbirama (19), di rumah kontrakan di Sukmajaya, Depok, Jawa Barat.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan, pembunuhan itu terjadi pada Kamis (18/1/2024).
Korban dan pelaku saling mengenal sejak empat bulan lalu melalui media sosial.
“Saat empat bulan waktu perkenalan antara pelaku dan korban ini belum pernah saling ketemu. Kemudian mereka janjian, dan setelah bertemu langsung pacaran kira-kira berjalan baru dua minggu,” ujar Wira dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (22/1/2024).
Pada hari itu, sekitar pukul 13.00 WIB, Argiyan mengirimkan pesan untuk mengajak korban minum kopi bersama.
Pelaku meminta KRA menjemput di rumah kontrakannya. Wira berujar, mulanya korban menolak.
Namun, pelaku terus memaksanya untuk datang.
“Kemudian korban bersedia untuk menjemput di rumah pelaku, dan pada saat tiba di rumah pelaku, korban diminta masuk ke dalam rumah kontrakan pelaku,” ungkap Wira.
“Selanjutnya pelaku langsung menutup pintu kontrakan dan menguncinya,” tambah dia.
Korban KRA lantas duduk di ruang tamu, lalu diminta masuk ke kamar mandi oleh Argiyan.
Pelaku langsung menarik tangan korban menuju kamar tidurnya, tetapi kembali ditolak.
“Karena korban memberontak dan teriak maka pelaku langsung mencekik korban dan mendorong ke arah tempat tidur,” jelas Wira.
Korban pun terus melawan sambil berteriak. Kendati begitu, Argiyan makin mengencangkan cekikannya hingga KRA terkulai lemas.
Saat itulah, pelaku memerkosa mahasiswi tersebut.
“Supaya tidak melawan, pelaku mulai mengikat tangan dan kaki korban dengan menggunakan sarung dan sarung bantal, serta menutupi korban dengan selimut,” ucap dia.
Setelahnya, Argiyan kabur dengan membawa barang berharga milik korban. Dia juga mengirimkan pesan kepada sang ibunda terkait pembunuhan KRA.
“Pelaku menginformasikan bahwa di rumah ada perempuan yang diikat, lalu ibu pelaku masuk ke dalam rumah dan mendapati korban sudah meninggal dunia,” papar Wira.
Sementara ini, polisi masih menunggu hasil visum rumah sakit untuk menentukan penyebab kematian korban.
"Karena dari hasil visum juga (mengetahui) penyebab kematian, termasuk mungkin pendalaman terhadap tindak pemerkosaan itu sendiri," imbuh dia.
Kabur ke rumah nenek
Wira menyatakan, pelaku kabur ke rumah neneknya di Pekalongan, Jawa Tengah, usai membunuh.
Bergegas, penyidik mencari keberadaan pembunuh tersebut.
"Alhamdulillah pada Jumat, 19 Januari 2024, tepatnya di Terminal Bus Ki Ageng Cempeluk, Kesesi Utara, Kesesi, Pekalongan, Jawa Tengah, tersangka berhasil ditangkap," kata Wira.
Argiyan telah ditahan di Mapolda Metro Jaya setelah ditangkap di Pekalongan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan, dan atau Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan, dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian.
https://megapolitan.kompas.com/read/2024/01/23/05070061/kronologi-mahasiswi-diperkosa-dan-dibunuh-kekasih-di-rumah-kontrakan