Pengamatan Kompas.com, Argiyan tampak botak saat dihadirkan dalam rekonstruksi di tempat kejadian perkara, Gang H Daud, RT 004 RW 05, Sukmajaya, Depok, Selasa (23/1/2024).
Penampilannya berbeda saat dia diringkus dan dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya pada Senin (22/1/2024). Kemarin, Argiyan masih punya rambut tebal.
Selain itu, mahasiswa di salah satu sekolah perhotelan itu kini mengenakan peci putih yang menutupi kepala plontosnya.
Adapun Argiyan tiba di TKP sekitar pukul 10.04 WIB. Ia datang menggunakan mobil berkelir hitam berlabel Jatanras Polda Metro Jaya.
Argiyan tampak mengenakan baju oranye dengan label tahanan, celana training dengan tiga garis putih di sampingnya, dan sandal slip on hitam.
Masker hijau juga menutupi area mulutnya. Selain itu, tali tis mengikat pergelangan tangannya.
Sejak keluar dari mobil hingga berjalan menuju TKP yang berada di dalam gang, Argiyan tak berbicara sepatah kata pun.
Dia berjalan sambil menunduk didampingi dua orang penyidik di sisi kiri dan kananya.
Bisik-bisik warga yang berkerumun di sekitar TKP mengiringi perjalanan Argiyan dari mobil ke kontrakannya, tempat ia menghabisi nyawa KRA, kekasihnya sendiri.
Rekonstruksi sendiri berjalan lancar. Tersangka memperagakan 30 adegan.
"Rekonstruksi ini dimaksudkan untuk mengetahui sejauh mana tindakan tersangka terhadap korban yang nantinya akan menunjukkan situasi ketika pelaku membunuh korbannya," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra, sesaat sebelum rekonstruksi dimulai.
"Kegiatan rekonstruksi ini diharapkan akan menunjukkan fakta sebenarnya," lanjut dia.
Argiyan menyebutkan, terdapat jasad perempuan di salah satu kamar kontrakan. Argiyan juga mengaku telah mencekik perempuan itu dengan tali hingga meninggal dunia.
Benar saja. Setelah pulang ke rumah, FT mendapati KRA sudah tewas di atas kasur.
Tak butuh waktu lama, polisi meringkus Argiyan yang telah kabur ke Kota Pekalongan, tempat tinggal neneknya.
Terungkap bahwa Argiyan tidak hanya membunuh KRA, melainkan juga memerkosanya.
Awalnya Argiyan memaksa korban untuk berhubungan badan.
Namun, karena wanita yang baru dikenalnya itu menolak, Argiyan mencekik dan mengikatnya dengan tali hingga lemas, kemudian memerkosanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan, dan atau Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan, dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian.
https://megapolitan.kompas.com/read/2024/01/23/12283431/penampilan-berbeda-pemerkosa-dan-pembunuh-mahasiswi-di-depok-botak-dan