BOGOR, KOMPAS.com - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Bogor Agustian Syach mengatakan, pihaknya menerima banyak aduan dari masyarakat terkait pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan.
Saat ini, Satpol PP Kota Bogor telah menerima rekomendasi dari Bawaslu Kota Bogor untuk melakukan penertiban APK yang melanggar aturan.
“Aduan masyarakat begitu kencang, kami berkoordinasi dengan Bawaslu, hari ini ada penertiban,” ucap Agus saat diwawancarai Kompas.com, Selasa (23/1/2024).
Agus menjelaskan selama masa kampanye, pihaknya harus menaati aturan yang ada. Penindakan APK selama masa kampanye, harus menunggu rekomendasi yang diberikan Bawaslu Kota Bogor.
Agus juga menjelaskan ada ketentuan dari KPU terkait pemasangan APK.
“Karena kita harus sama Bawaslu. Kondisi masa kampanye gini kita gabisa bergerak sesuai peraturan daerah (Perda) karena ada aturan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) titik mana saha yang tidak diperbolehkan,” terang Agus.
Sebelumnya, Satpol PP sudah dua kali menertibkan atribut partai politik (parpol) dan calon legislatif (caleg) yang dipasang di tempat terlarang.
“Pernah dua kali mengamankan sekitar 1.600-an atribut. Hari ini kita bergerak kembali karena memang kita lihat saat ini banyak yang menggunakan bambu sehingga membahayakan pengemudi,” ucap Agus.
Diketahui, Bawaslu Kota Bogor bersama Satpol PP Kota Bogor mencopot ratusan alat peraga kampanye (APK) di jalan Sholeh Iskandar Bogor, Selasa (23/1/2024).
APK ini melanggar karena dipasang di pembatas besi jembatan arah putar balik menuju Cibinong. APK yang dicopot dibawa ke gedung Bawaslu Kota Bogor.
https://megapolitan.kompas.com/read/2024/01/23/16094301/terima-banyak-aduan-satpol-pp-kota-bogor-akan-teribkan-apk-yang-melanggar