BOGOR, KOMPAS.com - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Bogor Agustian Syach berharap para peserta Pemilu 2024 mentaati aturan yang ada dalam memasang alat peraga kampanye (APK).
“Harapan kami setelah kegiatan ini yang masang-masang atribut tidak pada tempatnya lebih taat lagi pada aturan yang telah ditetapkan,” ucap Agus saat diwawancarai Kompas.com, Rabu (24/1/2024).
Ajakan Kasatpol PP Kota Bogor ini menyusul karena maraknya pemasangan APK yang terpasang di fasilitas umum.
Padahal, penempatan atau penempelan APK tertuang dalam Pasal 70 dan 71 Undang-Undang (UU) 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Pada Pasal 71 disebutkan tempat umum yang dilarang ditempelkan bahan kampanye yakni, tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik dan/atau taman dan pepohonan.
Diakui Agus, bukan tidak mungkin pemasangan APK tidak pada tempatnya akan terulang kembali. Mengingat saat ini memasuki masa kampanye Pemilu 2024.
“Tetapi nanti mereka berbuat yang sama lagi, capek semua,” tutur Agus.
Diketahui, penertiban APK dilakukan di 6 kecamatan yakni Kecamatan Bogor Selatan, Kecamatan Bogor Utara, Kecamatan Bogor Timur, Kecamatan Bogor Barat, Kecamatan Bogor Tengah, dan Tanah Sareal secara serentak.
Penertiban APK telah berlangsung sejak Selasa (23/1/2024) hingga Rabu (24/1/2024).
Adapun lokasi penertiban APK diantaranya:
https://megapolitan.kompas.com/read/2024/01/24/13324451/kasatpol-pp-kota-bogor-minta-peserta-pemilu-taati-aturan-soal-pemasangan