JAKARTA, KOMPAS.com - Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono masih bungkam soal sanksi terhadap cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, yang membagi-bagikan susu di car free day (CFD).
Bungkamnya Heru ini bukan pertama kalinya. Namun, Heru tetap menolak berkomentar soal sanksi buat Gibran.
"Pak, soal sanksi Mas Gibran di CFD, Pak?" tanya awak media kepada Heru di sela agenda pembagian sertifikat rumah warga di kawasan Mampang Prapatan, Rabu (24/1/2024).
Saat itu, Heru hanya menghela napas panjang lalu membuang muka saat pertanyaan yang sama kembali ditanyakan padanya.
Padahal, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta telah memutuskan bahwa kegiatan Gibran membagikan susu di area CFD sebagai pelanggaran Pergub Nomor 12 Tahun 2016 tentang HBKB.
Temuan pelanggaran itu kemudian diteruskan ke Bawaslu DKI Jakarta untuk disampaikan ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan ditindaklanjuti.
Berusaha menutupi
Pakar mikro-ekspresi Kirdi Putra mengatakan, Heru Budi Hartono berusaha menutupi persoalan pelanggaran yang dilakukan Gibran saat CFD.
Pernyataan itu dilihat dari ekspresi Heru yang membuang muka saat awak media bertanya soal sanksi untuk putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu.
"Pak Heru menengok terus matanya melihat ke arah atas. Itu penanda bahwa dia melihat sedang membayangkan sesuatu, aslinya," kata Kirdi saat dihubungi, Rabu (24/1/2024).
"Buat saya dia saat itu sedang memilih untuk no comment. Dengan tidak menjawab, itu sudah menutupi (persoalan)," sambung Kirdi.
Tak lepas dari sosok Jokowi
Kirdi meyakini Heru Budi menutupi itu karena sosok Gibran yang merupakan anak Presiden Joko Widodo.
Sebab, Heru menjabat Pj Gubernur DKI Jakarta karena ditunjuk Jokowi. Saat ini juga ia masih menjabat Kepala Sekretariat Kepresidenan.
"Iya ini polemik. Dia yang memilih (menjadi Pj Gubernur) kan bapaknya (Gibran). Tidak enak dong. Lebih baik ditunda saja (jawabannya)," kata Kirdi.
Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah menduga, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sengaja mengulur waktu untuk menjatuhkan sanksi kepada Gibran.
"Dalam hal kasus ini ada kesengajaan. Kalau saya melihatnya memang ini persoalan ada maksud untuk dikaburkan," ujar Trubus, Selasa (23/1/2024).
Menurut Trubus, kurang responsifnya Pemprov DKI tak terlepas karena sosok Gibran yang merupakan putra Jokowi.
"Selain itu saya lihat, kalkulasi Pj (Gubernur) ini Pak Heru sangat-sangat ke Pak Jokowi. Ini menjadi problem-nya," kata dia.
Menurut Trubus, sikap Heru Budi yang lamban mengumumkan sanksi Gibran dikhawatirkan akan menimbulkan penilaian melindungi putra presiden.
"Jadi dalam hal ini Pak Heru harus punya kebijakan yang menurut saya tak diskriminatif. Jadi harus ditindak," sambung dia.
Di sisi lain, Sekretaris Fraksi PKS M Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Taufik Zoelkifli curiga ada tekanan dari pihak penguasa. Alhasil, penegakan aturan tak berjalan.
“Jadi kalau misalnya seperti ini ya kami jadi curiga gitu, ini kenapa enggak cepat. Kemungkinan ada tekanan dari pihak mana gitu, harusnya kan cepat,” kata Taufik.
Dinyatakan melanggar
Bawaslu Jakarta Pusat (Jakpus) memutuskan kegiatan Gibran membagikan susu di area CFD adalah pelanggaran.
Berdasarkan hasil kajian Bawaslu Jakpus, kegiatan itu patut diduga untuk kepentingan partai politik dan juga Gibran yang diusung sebagai cawapres.
Selain itu, terdapat pula kepentingan para calon anggota legislatif Pemilu 2024. Sebab, kegiatan tersebut juga diikuti oleh beberapa kader Partai Amanat Nasional (PAN).
Setelah keputusan tersebut, Bawaslu DKI menyerahkan surat rekomendasi pelanggaran Gibran di area CFD ke Pemprov DKI Jakarta untuk ditindaklanjuti.
Dengan begitu, tindak lanjut atas pelanggaran Gibran membagikan susu di area CFD sepenuhnya menjadi kewenangan Pemprov DKI Jakarta.
https://megapolitan.kompas.com/read/2024/01/25/07000041/masih-bungkamnya-heru-budi-soal-sanksi-gibran-yang-bagi-bagi-susu-saat