Salin Artikel

Sejumlah Fakta Olah TKP Kasus Pencabulan Anak TK oleh Siswa SMP di Kali Cipinang

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus pencabulan anak TK berinisial PA (6) oleh siswa SMP berinisial SH (14) menemui titik terang.

Adapun, PA menjadi korban pencabulan oleh SH di tepi Kali Cipinang, Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (23/1/2024) sekitar pukul 16.00 WIB.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengungkapkan, pelaku telah ditetapkan sebagai anak berhadapan dengan hukum (ABH).

"Pelaku sudah diperlakukan selaiknya hukum yang berlaku terhadap anak tersebut, sebagai anak berhadapan dengan hukum atau ABH. Saat ini sudah diperlakukan sebagai tersangka," kata dia saat dihubungi, Kamis (25/1/2024).

Penetapan ABH kepada pelaku berdasarkan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP), juga pemeriksaan terhadap saksi, pelaku, dan korban.

Pemeriksaan terhadap pelaku dan korban dilakukan dengan pendampingan oleh orangtua karena keduanya masih di bawah umur.

Berdasarkan hasil olah TKP, terungkap sejumlah fakta terkait kasus pencabulan ini, berikut Kompas.com rangkum, Jumat (26/1/2024).

1. Sedang mencari ikan

Pencabulan bermula dari pelaku yang berada di seberang kali. Kala itu, sekitar pukul 16.00 WIB, ia sedang mencari ikan. Sementara itu, PA dan temannya sedang bermain di sisi lain kali tersebut.

SH melihat korban lalu memutuskan untuk menghampiri PA dan memanggilnya. Bermodus akan memberikan mainan lato-lato, pelaku melancarkan aksinya.

2. Diancam bakal ditonjok

Nicolas mengatakan, pelaku mengancam akan melakukan kekerasan fisik terhadap korban jika mengadu.

"Pelaku mengancam dengan kata-kata, 'kalau bilang nanti ditonjok sampai mimisan!'," ucap dia.

SH mengancam agar korban tidak mengadukan pencabulan kepada orangtuanya, terutama ibu korban.

Namun, tindakan asusila itu dipergoki seorang saksi.

3. Ketahuan warga

Tindakan asusila yang dilakukan SH terhadap PA ketahuan warga, kini berstatus sebagai saksi.

Saksi yang merupakan seorang ibu hamil memergoki mereka dari rumahnya.

"Kemudian, ada saksi, dalam hal ini seorang ibu, yang melihat dan merekam mereka pada saat itu juga. Dia meneriaki, dan selanjutnya pelaku kabur," tutur Nicolas.

Polisi menerima video itu dan langsung mengusut kasus pencabulan SH terhadap PA.

Usai menyelidiki TKP bersama korban dan keluarganya, pelaku dibawa ke Polres Metro Jakarta Timur.

4. Saling kenal

Pelaku dan korban saling kenal. Namun, tidak diketahui apakah SH dan PA pernah bermain bersama sebelumnya.

"Untuk korban, dia kenal dengan pelaku. Rumah mereka berdekatan," ucap Nicolas.

5. Baru sekali beraksi

Dalam keterangannya kepada polisi, SH mengaku baru sekali melakukan tindakan asusila kepada korban.

Namun, polisi masih mendalami apakah SH pernah melakukan hal serupa ke korban lain.

6. Ditetapkan sebagai ABH

Pelaku ditetapkan sebagai ABH karena masih berstatus anak di bawah umur.

SH dikenai Pasal 76E juncto Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya adalah lima sampai 15 tahun," ujar Nicolas.

Sejak diperiksa dan ditetapkan sebagai ABH, SH ditempatkan di tempat rehabilitasi dan perlindungan sosial Sentra Handayani.

Sementara itu, korban langsung diberi pendampingan untuk memulihkan kondisi psikologisnya oleh Kementerian Sosial.

https://megapolitan.kompas.com/read/2024/01/26/08491201/sejumlah-fakta-olah-tkp-kasus-pencabulan-anak-tk-oleh-siswa-smp-di-kali

Terkini Lainnya

Pemprov DKI Diminta Bina Juru Parkir Liar agar Punya Pekerjaan Layak

Pemprov DKI Diminta Bina Juru Parkir Liar agar Punya Pekerjaan Layak

Megapolitan
Gerindra Berencana Usung Kader Sendiri di Pilgub DKI 2024

Gerindra Berencana Usung Kader Sendiri di Pilgub DKI 2024

Megapolitan
Munculnya Keraguan di Balik Wacana Pemprov DKI Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket Usai Ditertibkan

Munculnya Keraguan di Balik Wacana Pemprov DKI Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket Usai Ditertibkan

Megapolitan
Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra DKI Minta Maaf

Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra DKI Minta Maaf

Megapolitan
Polda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Ada Juru Parkir Memalak

Polda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Ada Juru Parkir Memalak

Megapolitan
Polisi Akan Bantu Dishub Tertibkan Juru Parkir Liar di Jakarta

Polisi Akan Bantu Dishub Tertibkan Juru Parkir Liar di Jakarta

Megapolitan
Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra Tetap Akan Usung Kader di Pilkada DKI 2024

Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra Tetap Akan Usung Kader di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Prabowo Belum Bahas Isu Penambahan Menteri di Kabinetnya

Prabowo Belum Bahas Isu Penambahan Menteri di Kabinetnya

Megapolitan
Berantas Jukir Liar, DPRD Usul Pemprov DKI-Minimarket Kerja Sama

Berantas Jukir Liar, DPRD Usul Pemprov DKI-Minimarket Kerja Sama

Megapolitan
Bulan Depan, Gerindra Akan Umumkan Nama yang Diusung untuk Pilgub DKI

Bulan Depan, Gerindra Akan Umumkan Nama yang Diusung untuk Pilgub DKI

Megapolitan
Tak Tutup Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, PDIP: Tergantung Penilaian DPP dan Rekam Jejak

Tak Tutup Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, PDIP: Tergantung Penilaian DPP dan Rekam Jejak

Megapolitan
Jukir Liar Akan Ditertibkan lalu Dikasih Pekerjaan, DPRD DKI: Tidak Semudah Itu 'Ferguso'!

Jukir Liar Akan Ditertibkan lalu Dikasih Pekerjaan, DPRD DKI: Tidak Semudah Itu "Ferguso"!

Megapolitan
Gerindra DKI Usul 4 Nama Bacagub Jakarta ke DPP, Ada Ariza Patria dan Rahayu Saraswati

Gerindra DKI Usul 4 Nama Bacagub Jakarta ke DPP, Ada Ariza Patria dan Rahayu Saraswati

Megapolitan
Jangan Seolah Lepas Tangan, Direktur STIP dan BPSDM Diminta Ikut Tanggung Jawab atas Tewasnya Putu

Jangan Seolah Lepas Tangan, Direktur STIP dan BPSDM Diminta Ikut Tanggung Jawab atas Tewasnya Putu

Megapolitan
DPRD DKI: Tidak Ada Anggaran untuk Beri Pekerjaan Eks Jukir Liar Minimarket

DPRD DKI: Tidak Ada Anggaran untuk Beri Pekerjaan Eks Jukir Liar Minimarket

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke