JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus pencabulan anak TK berinisial PA (6) oleh siswa SMP berinisial SH (14) menemui titik terang.
Adapun, PA menjadi korban pencabulan oleh SH di tepi Kali Cipinang, Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (23/1/2024) sekitar pukul 16.00 WIB.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengungkapkan, pelaku telah ditetapkan sebagai anak berhadapan dengan hukum (ABH).
"Pelaku sudah diperlakukan selaiknya hukum yang berlaku terhadap anak tersebut, sebagai anak berhadapan dengan hukum atau ABH. Saat ini sudah diperlakukan sebagai tersangka," kata dia saat dihubungi, Kamis (25/1/2024).
Penetapan ABH kepada pelaku berdasarkan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP), juga pemeriksaan terhadap saksi, pelaku, dan korban.
Pemeriksaan terhadap pelaku dan korban dilakukan dengan pendampingan oleh orangtua karena keduanya masih di bawah umur.
Berdasarkan hasil olah TKP, terungkap sejumlah fakta terkait kasus pencabulan ini, berikut Kompas.com rangkum, Jumat (26/1/2024).
1. Sedang mencari ikan
Pencabulan bermula dari pelaku yang berada di seberang kali. Kala itu, sekitar pukul 16.00 WIB, ia sedang mencari ikan. Sementara itu, PA dan temannya sedang bermain di sisi lain kali tersebut.
SH melihat korban lalu memutuskan untuk menghampiri PA dan memanggilnya. Bermodus akan memberikan mainan lato-lato, pelaku melancarkan aksinya.
2. Diancam bakal ditonjok
Nicolas mengatakan, pelaku mengancam akan melakukan kekerasan fisik terhadap korban jika mengadu.
"Pelaku mengancam dengan kata-kata, 'kalau bilang nanti ditonjok sampai mimisan!'," ucap dia.
SH mengancam agar korban tidak mengadukan pencabulan kepada orangtuanya, terutama ibu korban.
Namun, tindakan asusila itu dipergoki seorang saksi.
3. Ketahuan warga
Tindakan asusila yang dilakukan SH terhadap PA ketahuan warga, kini berstatus sebagai saksi.
Saksi yang merupakan seorang ibu hamil memergoki mereka dari rumahnya.
"Kemudian, ada saksi, dalam hal ini seorang ibu, yang melihat dan merekam mereka pada saat itu juga. Dia meneriaki, dan selanjutnya pelaku kabur," tutur Nicolas.
Polisi menerima video itu dan langsung mengusut kasus pencabulan SH terhadap PA.
Usai menyelidiki TKP bersama korban dan keluarganya, pelaku dibawa ke Polres Metro Jakarta Timur.
4. Saling kenal
Pelaku dan korban saling kenal. Namun, tidak diketahui apakah SH dan PA pernah bermain bersama sebelumnya.
"Untuk korban, dia kenal dengan pelaku. Rumah mereka berdekatan," ucap Nicolas.
5. Baru sekali beraksi
Dalam keterangannya kepada polisi, SH mengaku baru sekali melakukan tindakan asusila kepada korban.
Namun, polisi masih mendalami apakah SH pernah melakukan hal serupa ke korban lain.
6. Ditetapkan sebagai ABH
Pelaku ditetapkan sebagai ABH karena masih berstatus anak di bawah umur.
SH dikenai Pasal 76E juncto Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya adalah lima sampai 15 tahun," ujar Nicolas.
Sejak diperiksa dan ditetapkan sebagai ABH, SH ditempatkan di tempat rehabilitasi dan perlindungan sosial Sentra Handayani.
Sementara itu, korban langsung diberi pendampingan untuk memulihkan kondisi psikologisnya oleh Kementerian Sosial.
https://megapolitan.kompas.com/read/2024/01/26/08491201/sejumlah-fakta-olah-tkp-kasus-pencabulan-anak-tk-oleh-siswa-smp-di-kali