Untuk itu, setiap pemerintah daerah diminta mampu mengurangi dan mengolah sampah agar tak terjadi penumpukan.
“Nanti 2030, tidak akan ada lagi pembukaan TPA baru. Maka harus mulai dari sekarang untuk melakukan pengelolaan sampah dari sumbernya. Memilah sampah organik, anorganik, dan residu yang hanya bisa dibuang ke TPA,” ujar Vinda di Ciracas, Jakarta Timur, Jumat (26/1/2024).
Menurut Vinda, pembuangan sampah ke TPA dapat dikurangi pemerintah daerah dengan membangun fasilitas pengolahan di masing-masing wilayah.
Tempat pengolahan sampah reduce-reuse-recycle (TPS3R) di Ciracas bisa menjadi contoh. Fasilitas ini mengolah sampah menjadi bahan bakar alternatif.
“Sebenarnya sudah banyak ya yang mulai, tetapi dalam hal ini DKI Jakarta memang kalau berdasarkan data dari SIPSN, Provinsi DKI Jakarta memang leading,” kata Vinda.
Berdasarkan data KLHK, DKI Jakarta baru bisa mengurangi sampah dari sumbernya, yakni rumah tangga, sebesar 26 persen.
Sementara itu, target pengurangan sampah oleh pemerintah daerah sebesar 27 persen.
“Daerah lain masih berkisar 10-11 persen data pengurangan sampahnya. Targetnya adalah 27 persen pengurangan saat ini. Untuk tahun 2025, targetnya 30 persen untuk pengurangan sampahnya dan 70 persennya sampah terkelola,” kata Vinda.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menjelaskan, saat ini sudah terdapat tujuh fasilitas TPS3R di Jakarta.
Menurut rencana, empat TPS3R baru akan dibangun pada 2024.
“Ke depan Pemda DKI mengupayakan per kecamatan bisa memiliki ini (TPS3R). Seluruh kecamatan di Jakarta ada 44,” ujar Heru Budi.
Menurut Heru, TPS3R adalah fasilitas pengolah sampah serupa refuse derived fuel (RDF) plant di TPST Bantargebang, tetapi untuk skala kecamatan.
Di TPS3R, sampah rumah tangga akan dipilah dan diolah. Sampah kering nantinya akan dijadikan bahan bakar alternatif industri manufaktur.
“Hasilnya adalah seperti di RDF Bantargebang. Dibeli oleh offtaker yang sementara waktu ada pabrik semen,” kata Heru Budi.
Heru menegaskan, keberadaan TPS3R adalah upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengatasi masalah sampah di Ibu Kota.
“Pemerintah daerah seluruh Indonesia dalam hal ini juga Pemda DKI Jakarta, atas amanat dari KLHK harus sedini mungkin bisa menyelesaikan sampah dari sumbernya dengan TPS3R,” tutur Heru.
https://megapolitan.kompas.com/read/2024/01/26/14171861/klhk-mulai-2030-tidak-ada-lagi-pembangunan-tpa-baru-di-semua-daerah