Salin Artikel

Polemik Syarat Punya iPhone 13 Pro untuk Kerja di Disparekraf DKI, Tak Lagi Mutlak Setelah Dikritik Publik

JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta membuka rekrutmen Tenaga Ahli Publikasi Enjoy Jakarta Tahap 1 tahun 2024.

Setidaknya, ada lima posisi yang dibutuhkan, yakni redaktur, desain grafis, fotografer, content creator, dan multimedia.

Lowongan kerja Disparekraf DKI Jakarta ini menjadi polemik lantaran ada poin yang mensyaratkan pelamar memiliki ponsel dengan klasifikasi tertentu.

"Memiliki alat sendiri, minimal iPhone 13 pro," demikian bunyi poin 10 dalam persyaratan untuk posisi content creator, dikutip pada Kamis (25/1/2024).

Demi kualitas yang optimal

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Andhika Permata mengakui, sarana dan prasarana yang memadai diperlukan untuk menghasilkan produk konten yang optimal.

"Komitmen kami bersama-sama individu yang masuk nanti dapat menampilkan informasi dan menyuguhkan atraksi wisata menarik bagi warga Jakarta,” ucap Andhika, Kamis (25/1/2024).

Menurut Andhika, lowongan pekerjaan tenaga ahli publikasi Enjoy Jakarta tahap 1 tahun 2024 dibuka untuk mengelola informasi di media sosial Disparekraf DKI.

"Kami mencari tenaga ahli profesional dan andal untuk mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat dengan ragam informasi menarik dan atraktif, karena tantangan Jakarta ke depannya akan semakin kompleks," kata Andhika.

Tak mutlak setelah jadi polemik

Belakangan, Andhika berujar, memiliki Iphone 13 Pro bukan syarat mutlak untuk melamar pekerjaan sebagai content creator yang dibuka Disparekraf.

"Bukanlah persyaratan mutlak. Disparekraf mengapresiasi keahlian dan kreativitas tanpa memandang perangkat yang dimiliki pelamar," ujar Andhika.

Syarat ini memang sempat jadi polemik di media sosial. Pasalnya, warganet menganggap syarat itu tak sebanding dengan gaji yang akan diterima, meskipun gaji tersebut tidak dicantumkan secara langsung.

Padahal, saat ini harga iPhone 13 Pro bisa sampai Rp 17 juta. Syarat itu dianggap warganet terlalu sulit untuk menjadi Konten Kreator.

Namun, saat ditelusuri di laman resmi disparekraf.jakarta.go.id pada Jumat (26/1/2024), poin tersebut telah dihapus dari persyaratan.

Menuai kritik

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PKS Muhamad Taufik Zoelkifli menyoroti syarat lowongan kerja Disparekraf DKI tersebut.

Menurut Taufik, semestinya Disparekraf DKI menyediakan ponsel terkini sebagai fasilitas kerja para pegawainya.

"Kalau sebagai content creator ya Dinas dong yang memberikan fasilitas. Misalnya kamera, laptop, ya termasuk handphone," kata Taufik, Sabtu (27/1/2024).

Menurut dia, syarat yang harus diutamakan untuk pelamar kerja semestinya adalah keahlian dan pengetahuan pada bidang tertentu.

Hal senada, Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahardiansah menilai syarat tersebut dianggap memberatkan pelamar kerja.

"Ini tidak tepat ya, seharusnya tidak membebankan kepada calon pelamar, itu artinya kan merupakan anggaran lembaga," ujar Trubus, dikutip dari Tribunnews.com, Jumat (26/1/2024).

Trubus menyatakan, syarat tersebut menjadi preseden buruk di tingkat Pemerintah Provinsi. Dan tidak seharusnya membebani pelamar kerja dengan syarat-syarat yang dinilai tidak perlu.

Adapun pengumuman pendaftaran lowongan kerja Tenaga Ahli Publikasi Enjoy Jakarta Tahap 1 telah dipublikasikan sejak 22 Januari 2024.

Sementara itu, pelaksanaan rekrutmen sudah dilakukan sejak 22-24 Januari 2024. Adapun pengumuman seleksi administrasi administrasi sudah dilakukan pada 25 Januari 2024.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Viral Syarat Lowongan di Disparekraf DKI Punya iPhone 13 Pro, Pengamat: Membebani Pelamar Kerja.

(Tim Redaksi : Muhammad Isa Bustomi, Nursita Sari, Ambaranie Nadia Kemala Movanita, Dennis Destryawan (Tribunnews.com), Sanusi (Tribunnews.com))

https://megapolitan.kompas.com/read/2024/01/27/17430501/polemik-syarat-punya-iphone-13-pro-untuk-kerja-di-disparekraf-dki-tak

Terkini Lainnya

Ayah di Jaktim Setubuhi Anak Kandung sejak 2019, Korban Masih di Bawah Umur

Ayah di Jaktim Setubuhi Anak Kandung sejak 2019, Korban Masih di Bawah Umur

Megapolitan
Sempat Tersendat akibat Tumpahan Oli, Lalu Lintas Jalan Raya Bogor Kembali Lancar

Sempat Tersendat akibat Tumpahan Oli, Lalu Lintas Jalan Raya Bogor Kembali Lancar

Megapolitan
Ibu di Jaktim Rekam Putrinya Saat Disetubuhi Pacar, lalu Suruh Aborsi Ketika Hamil

Ibu di Jaktim Rekam Putrinya Saat Disetubuhi Pacar, lalu Suruh Aborsi Ketika Hamil

Megapolitan
Komnas PA Bakal Beri Pendampingan Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Komnas PA Bakal Beri Pendampingan Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Megapolitan
Penanganan Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Lambat, Pelaku Dikhawatirkan Ulangi Perbuatan

Penanganan Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Lambat, Pelaku Dikhawatirkan Ulangi Perbuatan

Megapolitan
Pendaftaran PPDB Jakarta Dibuka 10 Juni, Ini Jumlah Daya Tampung Siswa Baru SD hingga SMA

Pendaftaran PPDB Jakarta Dibuka 10 Juni, Ini Jumlah Daya Tampung Siswa Baru SD hingga SMA

Megapolitan
Kasus Perundungan Siswi SMP di Bogor, Polisi Upayakan Diversi

Kasus Perundungan Siswi SMP di Bogor, Polisi Upayakan Diversi

Megapolitan
Disdik DKI Akui Kuota Sekolah Negeri di Jakarta Masih Terbatas, Janji Bangun Sekolah Baru

Disdik DKI Akui Kuota Sekolah Negeri di Jakarta Masih Terbatas, Janji Bangun Sekolah Baru

Megapolitan
Polisi Gadungan yang Palak Warga di Jaktim dan Jaksel Positif Sabu

Polisi Gadungan yang Palak Warga di Jaktim dan Jaksel Positif Sabu

Megapolitan
Kondisi Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Sudah Bisa Berkomunikasi

Kondisi Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Sudah Bisa Berkomunikasi

Megapolitan
Polisi Gadungan di Jaktim Palak Pedagang dan Warga Selama 4 Tahun, Raup Rp 3 Juta per Bulan

Polisi Gadungan di Jaktim Palak Pedagang dan Warga Selama 4 Tahun, Raup Rp 3 Juta per Bulan

Megapolitan
Pelajar dari Keluarga Tak Mampu Bisa Masuk Sekolah Swasta Gratis Lewat PPDB Bersama

Pelajar dari Keluarga Tak Mampu Bisa Masuk Sekolah Swasta Gratis Lewat PPDB Bersama

Megapolitan
Dua Wilayah di Kota Bogor Jadi 'Pilot Project' Kawasan Tanpa Kabel Udara

Dua Wilayah di Kota Bogor Jadi "Pilot Project" Kawasan Tanpa Kabel Udara

Megapolitan
Keluarga Korban Begal Bermodus 'Debt Collector' Minta Hasil Otopsi Segera Keluar

Keluarga Korban Begal Bermodus "Debt Collector" Minta Hasil Otopsi Segera Keluar

Megapolitan
Masih di Bawah Umur, Pelaku Perundungan Siswi SMP di Bogor Tak Ditahan

Masih di Bawah Umur, Pelaku Perundungan Siswi SMP di Bogor Tak Ditahan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke