JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel meyakini, ada unsur pidana dalam kasus kematian anak artis Tamara Tyasmara, Dante (6).
Seperti diketahui, putra semata wayang Tamara meninggal pada Sabtu, 27 Januari 2024. Dante meninggal diduga karena tenggelam di kolam renang.
Keyakinan adanya unsur pidana lantaran adanya laporan polisi model A dari Kepolisian Sektor (Polsek) Duren Sawit.
Laporan tersebut dibuat oleh salah satu anggota polisi setelah mendapat laporan adanya anak yang tewas di kolam renang.
"Kalau sudah terindikasi pidana, maka semestinya akan ada terlapor atau tersangka. Utamanya adalah pihak yang ada di tempat kejadian perkara (TKP)," ucap Reza kepada Kompas.com, Rabu (7/2/2024).
Sebagai informasi, laporan model A adalah aduan yang dibuat anggota polisi yang mengalami, mengetahui, atau menemukan langsung peristiwa yang terjadi.
Artinya, ucap Reza, anak tewas bukan akibat faktor alami, kecelakaan, atau pun bunuh diri, melainkan akibat perbuatan orang lain.
Pasal kelalaian
Polisi bakal menerapkan Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam kasus kematian Dante.
"Dalam laporan polisi model A, disangkakan Pasal 359 KUHP," kata Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu, Selasa (6/2/2024).
Pasal itu berbunyi: "barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun."
Kendati begitu, polisi belum menyatakan pihak terlapor di kasus ini. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyebut terlapor masih didalami oleh penyidik.
"Terlapor masih dalam penyelidikan ya. Laporan polisi dasarnya itu yang dibuat oleh anggota polsek," ucap Ade.
Adapun sementara ini penyidik telah memeriksa 20 saksi untuk mengungkap penyebab kematian Dante. Saksi yang diperiksa antara lain orangtua hingga orang yang berada di kolam renang di mana Dante tewas.
"Tentunya (saksi) diawali dari sekitar kolam renang yang mengetahui, melihat menyaksikan kejadian tersebut. Kemudian pihak-pihak terkait dari mulai orangtua tentunya juga dilakukan pengambilan keterangan," ungkap Ade.
Polisi juga telah membongkar makam Dante atau ekshumasi untuk mengotopsi jasadnya.
Pembongkaran makam bertujuan supaya polisi bisa mengambil sampel untuk mengetahui penyebab kematian yang sebenar-benarnya.
Kronologi
Ade Ary mengungkapkan, korban kala itu tengah latihan berenang sekitar pukul 17.00 WIB di kolam renang Taman Air Tirtamas Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur.
"Ada beberapa saksi yang melihat korban sedang berenang di kolam, latihan berenang," kata Ade di Mapolda Metro Jaya, Selasa.
Saksi yang berada di lokasi kemudian melihat Dante muntah-muntah. Setelah tubuhnya diangkat dari kolam, korban sudah tidak sadarkan diri.
"Kemudian korban dibawa ke Rumah Sakit Islam dengan menggunakan mobil pribadi. Sesampainya di rumah sakit, korban dinyatakan meninggal," ujar Ade.
"Apa yang telah dilakukan oleh tim penyelidik antara lain melakukan pemeriksaan laboratoris terhadap CCTV dari TKP dan sekitarnya," ungkap Ade.
https://megapolitan.kompas.com/read/2024/02/07/15155701/yakin-ada-unsur-pidana-atas-kematian-anak-tamara-tyasmara-pakar-akan-ada