Tersangka pemeran film porno itu sebelumnya diduga gangguan jiwa.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan, Siskaeee telah menjalani pemeriksaan psikologis dan psikiatri.
"Hasilnya secara garis besar tidak ditemukan adanya gangguan kejiwaan," ujar Ade di Mapolda Metro Jaya, Rabu (7/2/2024).
Penyidik, kata dia, bakal melanjutkan penyidikan terkait kasus film porno yang menjerat Siskaeee untuk melengkapi berkas perkara.
"Yang bersangkutan mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya," ucap Ade.
Adapun Siskaeee telah diperiksa kondisi kejiwaannya pada 29-30 Januari 2024, kemudian dilanjutkan pemeriksaan psikiatri pada 31 Januari 2024, Kamis (1/2/2024), dan Senin (5/2/2024).
Kuasa hukum Siskaeee, Boy Siahaan, menyebutkan, kliennya diduga mengalami gangguan jiwa karena kurang kasih sayang orangtua.
"Dikarenakan memang dari dulu dia sudah ditinggalkan orangtuanya. Makanya ada gangguan kejiwaan atau kurang kasih sayang orangtua, makanya dia bisa begini,” jelas Boy dalam Obrolan Newsroom Kompas.com, Senin (29/1/2024).
Tim kuasa hukum mengaku mendapatkan informasi tersebut dari keluarga Siskaeee.
"Kami hanya menduga bahwa ada dari keluarga mengatakan ada gangguan jiwa. Kejadian di tahun 2020. Sebelumnya dia sudah menjalani proses hukum sebelum ini, terkait pornografi," tutur Boy.
Dalam kasus ini, 10 tersangka lain tak ditahan oleh Polda Metro Jaya. 10 tersangka hanya dikenai wajib lapor.
Sementara itu, Siskaeee ditahan selama 20 hari karena dua kali mangkir pemeriksaan.
Para tersangka dijerat Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
https://megapolitan.kompas.com/read/2024/02/07/22425891/pemeriksaan-rampung-polisi-pastikan-siskaeee-tak-gangguan-jiwa