JAKARTA, KOMPAS.com - Kekasih Tamara Tyasmara, YA, dinarasikan memiliki hubungan dekat dengan anaknya, Raden Adante Khalif Pramudityo alias Dante (6).
Hal itu membuat Tamara tidak percaya dan menyangka bahwa kekasih yang sangat ia percaya itu bisa berbuat kejam terhadap anak semata wayangnya.
Ahli psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel, menilai klaim tersebut tidak bisa disematkan dalam kasus pidana mana pun yang bisa menangkal segala bentuk tuduhan.
"Karena kasus ini pidana, sudah tak sepatutunya kita percaya terhadap penilaian apalagi klaim sedemikian rupa," kata Reza kepada Kompas.com, dikutip Sabtu (10/2/2024).
Pasalnya, Reza berujar, orang dewasa yang melakukan viktimisasi terhadap anak itu biasanya tidak sungguh-sungguh membangun kepercayaan.
Menurut dia, pelaku biasanya memiliki tipu muslihat atau kepentingan di balik kejahatannya.
"Jadi, membangun kepercayaan atau relasi hanya sebuah cara untuk membuka akses pelaku agar bisa mendekati diri si calon korban, dalam hal ini anaknya," kata Reza.
"Sekaligus membangun kepercayaan dari pihak yang seharusnya melindungi anak itu atau caregiver-nya (pengasuhnya)," kata dia lagi.
Tangis Tamara
Sebelumnya, Tamara sampai menitikkan air mata setelah sang kekasih akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian putranya.
Dante meninggal dunia di kolam renang Taman Air Tirtamas, Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Sabtu (27/1/2024).
"Ya alhamdulillah sekarang pelaku sudah ditangkap. Dari kemarin kami diam saja bukan berarti aku enggak ngapa-ngapain," kata Tamara di Mapolda Metro Jaya, Jumat.
Dengan berurai air mata, Tamara kemudian membantah tuduhan yang ditujukan kepadanya soal mengabaikan kasus Dante.
Padahal, ia telah memenuhi panggilan penyidik untuk mengungkap kematian putra semata wayangnya itu.
"Aku juga tadi sudah lihat (rekaman) CCTV-nya dari awal sampai akhir. Enggak mungkinlah aku tega, aku diam saja," ucap Tamara.
Tamara pun tak menyangka bahwa YA yang dipacarinya itu justru menewaskan sang anak.
"Enggak mungkin ada yang menyangka. Jadi sekarang kami mau tahu apa motifnya," tutur dia.
Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya sudah menangkap YA di rumah kontrakannya di kawasan Duren Sawit, Jumat. Polisi juga menjerat YA dengan pasal berlapis.
YA disangkakan Pasal 76 c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal selama 15 tahun penjara.
Kemudian, YA dijerat dengan Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.
YA juga dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun. Sedangkan, untuk Pasal 359 (KUHP) dengan ancaman maksimal 5 tahun.
https://megapolitan.kompas.com/read/2024/02/10/13465161/tersangka-disebut-memiliki-hubungan-dekat-sebelum-bunuh-dante-pakar