Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengungkapkan, peristiwa itu bermula saat Yudha mengajak Dante beserta anaknya, MMA (6), berenang di Taman Air Tirtamas, Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Sabtu (27/1/2024).
Yudha mengajak kedua anak itu berenang di kolam sedalam 1,3 meter. Pelaku kemudian menyuruh Dante dan MMA berenang di kolam sedalam 1,5 meter.
"Di dalam kolam dengan kedalaman 150 cm atau 1,5 meter tersebut, korban dibenamkan kepalanya sebanyak 12 kali," kata Wira dalam konferensi pers di kantornya, Senin (12/2/2024).
Wira berkata, tersangka sempat celingak-celinguk di sekitar kolam renang untuk memastikan tak ada orang yang melihat aksinya.
Pelaku membenamkan korban dengan memegang pinggang memakai kedua tangannya.
Korban kemudian berusaha menggapai tepi kolam. Namun, Yudha menarik badan dan kaki korban untuk terus berenang.
"Tersangka melakukan hal tersebut kurang lebih sebanyak empat kali," papar Wira.
Berkali-kali benamkan korban
Berdasarkan rekaman kamera CCTV yang telah dianalisis Pusat Laboratorium Forensik Polri, Yudha membenamkan tubuh korban dalam durasi yang bervariasi, yakni 14 detik, 24 detik, 4 detik, 2 detik, 26 detik, 4 detik, 21 detik, 7 detik, 17 detik, 8 detik, dan 26 detik, dan 54 detik.
"Setelah itu, korban RA ke pinggir tepi kolam dan pegangan di pinggiran kolam, kemudian korban batuk-batuk," kata Wira.
Yudha lalu mengangkat tubuh Dante dan meletakkannya di tepi kolam renang.
"Setelah korban diberikan bantuan pertama oleh saksi-saksi di pinggir kolam renang, diketahui korban sudah tidak bernapas," ujar dia.
Mulut dan hidung Dante juga mengeluarkan sisa makanan dan buih.
Di rumah sakit, anak Tamara Tyasmara dan DJ Angger Dimas itu pun dinyatakan meninggal dunia.
Meninggal karena kehabisan oksigen
Dokter forensik Rumah Sakit Polri Kramatjati Farah Primadani Kaurow mengungkapkan, Dante meninggal karena kekurangan oksigen akibat tenggelam.
Farah menyebutkan, dalam pemeriksaan awal, dokter mengidentifikasi tubuh korban yang basah dan tangan keriput.
"Ditambah kekurangan oksigen berupa bibirnya keunguan, kemudian kuku-kuku korban juga semuanya ungu, menunjukkan bahwa korban kekurangan oksigen berat," jelas Farah.
Dokter forensik kemudian mengotopsi jasad korban, usai ekshumasi atau pembongkaran makam. Kata Farah, ditemukan tumpukan air dalam sumsum tulang dan organ hati Dante.
"Kami menyimpulkan bahwa kondisi korban sesuai dengan (pemeriksaan awal), korban meninggal akibat tenggelam atau masuknya air ke dalam saluran pernapasan," papar Farah.
Farah memastikan, tidak ada tanda-tanda kekerasan pada tubuh putra Tamara Tyasmara itu. Korban juga tidak patah tulang, retak tulang, ataupun pendarahan.
Tamara sering titipkan korban
Wira menuturkan, Tamara sering menitipkan putranya kepada Yudha yang merupakan sang kekasih.
"Perlu kami sampaikan bahwa korban itu sering dititip kepada tersangka karena merupakan sahabat daripada ibunya (Tamara)," terang Wira.
Tamara juga kerap menitipkan Dante untuk latihan renang bersama Yudha. Padahal, pelaku tak memiliki sertifikasi untuk melatih renang.
"Terkait kualifikasi, kami tegaskan di sini bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka tidak memiliki sertifikasi atau kualifikasi untuk melatih orang berenang, demikian juga menyelam," terang Wira.
Motif belum ketahuan
Meski Yudha telah ditetapkan sebagai tersangka, motifnya membenamkan Dante masih misteri.
Penyidik Polda Metro Jaya masih mendalami motif tersebut.
"Terkait dengan motif, kami dari tim penyidik masih melakukan pendalaman. Hal ini juga kami masih menunggu hasil dari tim Apsifor (Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia)," ungkap Wira.
Polisi juga mendalami dugaan pembunuhan berencana dalam kasus tersebut, bekerja dama dengan Pusat Laboratorium Forensik Polri dan Apsifor.
Kini, Yudha telah ditahan di Mapolda Metro Jaya.
Tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dan atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan atau Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian.
https://megapolitan.kompas.com/read/2024/02/13/08431781/nasib-malang-dante-12-kali-dibenamkan-kekasih-sang-ibu-hingga-tewas