Salin Artikel

Ketika Yudha Arfandi Mengaku Benamkan Dante untuk Latih Pernapasan, tapi Tak Punya Kualifikasi Melatih Renang

Pengakuan itu disampaikan Yudha kepada penyidik yang melakukan pemeriksaan terhadap dirinya.

"Tersangka mengakui berenang di air selama 2,5 jam dan diduga menyelamkan korban bertujuan latihan pernapasan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra saat dikonfirmasi, Minggu (11/2/2024).

"Ya alasannya biar lebih kuat, tidak terlalu panik, dan tidak takut air," sambungnya.

Tidak punya kualifikasi melatih renang

Sehubungan dengan pengakuan Yudha, Wira menyebut bahwa tersangka tidak memiliki sertifikasi untuk melatih renang.

"Terkait kualifikasi, kami tegaskan di sini bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka tidak memiliki sertifikasi atau kualifikasi untuk melatih orang berenang demikian juga termasuk menyelam," ujar Wira dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (12/2/2024).

Wira mengatakan, seseorang harus memiliki keterampilan peralatan khusus untuk memiliki sertifikasi sebagai pelatih renang.

"Karena untuk memiliki sertifikasi itu harus memiliki keterampilan khusus, kemampuan khusus dan dilatihnya pun di tempat yang khusus dengan peralatan yang khusus," ujar dia.

Berupaya cari pembenaran

Ahli psikologi forensik Reni Kusumowardhani menyebut, alasan Yudha membenamkan Dante untuk melatih pernapasan saat berenang merupakan upaya pembenaran yang coba ia lakukan.

"Setiap orang di dalam keadaan terdesak, apalagi terlibat masalah hukum sebagai tersangka pasti akan berupaya sedemikian rupa mencari alibi, mencari alasan, mencari pembenaran terhadap perilakunya dalam rangka mengurangi, atau syukur-syukur bisa membebaskan," kata Reni dikutip dari YouTube Kompas TV, Senin.

Reni berujar, alasan yang disampaikan Yudha adalah upaya untuk mengaburkan perbuatan sebenarnya yang ia lakukan.

Karena itu, diperlukan penyelidikan lebih lanjut apakah benar tindakannya membenamkan Dante merupakan cara untuk melatih pernapasan saat berenang.

"Jadi, saya rasa ini merupakan upaya dari yang bersangkutan untuk bisa dipahami seolah yang dilakukan adalah melatih pernapasan," kata Reni.

"Tentunya di sini perlu investigasi lebih lanjut, apakah betul orang melatih berenang anak-anak usia 6 tahun harus di dilelapkan seperti itu, ditenggelamkan seperti itu," sambungnya.

Lebih lanjut, Reni meragukan kebenaran dari alasan yang disampaikan Yudha kepada penyidik.

Sebab, berdasarkan rekaman kamera CCTV, tidak tampak korban menunjukkan kesiapan untuk latihan pernapasan saat berenang.

"Biasanya kan untuk perilaku-perilaku yang berisiko pada waktu latihan pada umumnya, seseorang kalau mau ditenggelamkan dia sudah siapkan secara sadar. Nah, anak ini (Dante) pada waktu itu seperti apa jika memang ini merupakan perilaku untuk melatih (pernapasan)," ujar Reni.

"Apakah betul kondisinya itu melatih atau ada kondisi-kondisi lain. Nah, ini perlu untuk dibuktikan. Tapi yang pasti setiap tersangka pasti akan mencari pembenaran, mencari peringanan untuk apa yang sekarang dituduhkan atau disangkakan kepadanya," imbuhnya.

Wira menjelaskan, Yudha mulanya mengajak Dante beserta anaknya, MMA (6), menyelam di kolam berkedalaman 1,3 meter. Kemudian, dia menyuruh MMA dan Dante berenang di kolam orang dewasa sedalam 1,5 meter.

Di tempat inilah, pelaku menenggelamkan Dante dengan memegang pinggang memakai kedua tangannya.

"Setiap korban mau menggapai ke tepi kolam, tersangka berusaha menarik badan maupun kaki dari korban agar tetap terus berenang. Tersangka melakukan hal tersebut kurang lebih sebanyak empat kali," papar Wira

Total, Yudha membenamkan Dante selama 3 menit 45 detik dalam durasi waktu yang bervariatif. Antara lain 14 detik, 24 detik, 4 detik, 2 detik, 26 detik, 4 detik, 21 detik, 7 detik, 17 detik, 8 detik, 26 detik, dan 54 detik.

Setelahnya, korban diangkat ke tepi kolam renang. Dante diberikan pertolongan pertama oleh saksi di lokasi kejadian.

"Dari mulut dan hidung mengeluarkan sisa makanan dan buih. Kemudian korban dinyatakan meninggal," tutur Wira.

Polisi lantas menangkap Yudha di kediamannya di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (9/2/2024). Kini, Yudha telah ditahan di Mapolda Metro Jaya.

Tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 340 KUHP, dan atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan atau Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian.

(Tim Redaksi: Rizky Syahrial, Zintan Prihatini, Ambaranie Nadia Kemala Movanita, Akhdi Martin Pratama)

https://megapolitan.kompas.com/read/2024/02/13/14062881/ketika-yudha-arfandi-mengaku-benamkan-dante-untuk-latih-pernapasan-tapi

Terkini Lainnya

Seorang Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Bajaj, Diduga Sakit

Seorang Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Bajaj, Diduga Sakit

Megapolitan
PKS-Golkar-Nasdem Masih Terbuka ke Parpol Lain untuk Berkoalisi di Pilkada Depok 2024

PKS-Golkar-Nasdem Masih Terbuka ke Parpol Lain untuk Berkoalisi di Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Dukung Penertiban Jukir Liar, Pegawai Minimarket: Kadang Mereka Suka Resek!

Dukung Penertiban Jukir Liar, Pegawai Minimarket: Kadang Mereka Suka Resek!

Megapolitan
Diduga Mengantuk, Sopir Angkot di Bogor Tabrak Pengendara Sepeda Motor hingga Tewas

Diduga Mengantuk, Sopir Angkot di Bogor Tabrak Pengendara Sepeda Motor hingga Tewas

Megapolitan
Pengendara Motor Tewas Usai Ditabrak Angkot di Bogor

Pengendara Motor Tewas Usai Ditabrak Angkot di Bogor

Megapolitan
Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok : Harusnya Tidak Ada Pengangguran

Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok : Harusnya Tidak Ada Pengangguran

Megapolitan
Keterlibatan 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP, dari Panggil Korban sampai 'Kompori' Tegar untuk Memukul

Keterlibatan 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP, dari Panggil Korban sampai "Kompori" Tegar untuk Memukul

Megapolitan
Puncak Kasus DBD Terjadi April 2024, 57 Pasien Dirawat di RSUD Tamansari

Puncak Kasus DBD Terjadi April 2024, 57 Pasien Dirawat di RSUD Tamansari

Megapolitan
Ahok : Buat Tinggal di Jakarta, Gaji Ideal Warga Rp 5 Juta

Ahok : Buat Tinggal di Jakarta, Gaji Ideal Warga Rp 5 Juta

Megapolitan
Ahok: Saya Mendorong Siapa Pun yang Jadi Gubernur Jakarta Harus Serahkan Nomor HP Pribadi ke Warga

Ahok: Saya Mendorong Siapa Pun yang Jadi Gubernur Jakarta Harus Serahkan Nomor HP Pribadi ke Warga

Megapolitan
Susul PKS dan Golkar, Partai Nasdem Gabung Koalisi Usung Imam-Ririn di Pilkada Depok 2024

Susul PKS dan Golkar, Partai Nasdem Gabung Koalisi Usung Imam-Ririn di Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Masih Ada 7 Anak Pasien DBD yang Dirawat di RSUD Tamansari

Masih Ada 7 Anak Pasien DBD yang Dirawat di RSUD Tamansari

Megapolitan
Viral Video Sekelompok Orang yang Diduga Gangster Serang Warga Bogor

Viral Video Sekelompok Orang yang Diduga Gangster Serang Warga Bogor

Megapolitan
PKS dan Golkar Berkoalisi, Dukung Imam Budi-Ririn Farabi Jadi Pasangan di Pilkada Depok

PKS dan Golkar Berkoalisi, Dukung Imam Budi-Ririn Farabi Jadi Pasangan di Pilkada Depok

Megapolitan
Cerita Pinta, Bangun Rumah Singgah demi Selamatkan Ratusan Anak Pejuang Kanker

Cerita Pinta, Bangun Rumah Singgah demi Selamatkan Ratusan Anak Pejuang Kanker

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke