“Dari Bawaslu Depok menyimpulkan masalah ini pidana. Jadi menurut kami, polisi dan jaksa tinggal melanjutkan perkara,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Depok, Sulastio (50), Selasa (13/2/2024).
Sulastio mengungkapkan, perkara ini bisa segera dilanjutkan kecuali pihak jaksa dan polisi masih memerlukan bukti lain untuk memperkuat data.
“Penyelidikan polisi dan kejaksaan kan berbeda dengan Bawaslu. Tapi itu hal bagus, karena harapan kami juga perkara ini bisa selesai tidak menemukan kesulitan dari penyidikan hingga pengadilan nanti,” ujar Sulastio.
Menurut data Bawaslu berdasar pemeriksaan, nominal uang yang dibagikan Haposan saat kampanye senilai Rp 5.000, dengan jumlahnya mencapai Rp 300.000.
“Dari keterangan yang menerima, yang memberi, dan yang tampak sekilas dari video itu senilai Rp 5.000 dan dibagikan hingga menghabiskan Rp 300.000,” tutur Sulastio.
Lebih lanjut, Sulastio menegaskan bahwa kasus ini tidak akan berpatokan pada nominal uang, tetapi berfokus pada aksi perbuatannya.
Di samping itu, Sulastio mengaku bahwa Bawaslu Depok belum memanggil Haposan kembali atas hal ini.
“Belum manggil lagi yang bersangkutan, karena dia juga sudah mengakui dan mem-posting videonya di media sosialnya. Jadi, ini bukan peristiwa yang tidak disangka lagi,” tambahnya.
Sebagai informasi, sebuah video beredar di internet menampilkan Haposan membagikan uang ke sejumlah ibu dalam agenda kampanye tersebut.
Ibu-ibu yang tertangkap kamera juga terlihat senang dan antusias saat menerima uang Rp 5.000 tersebut.
Menurut Haposan, pembagian uang-uang itu untuk membeli cilok bagi ibu-ibu yang hadir di lokasi.
“Mereka cerita belum makan pagi, terus di sana panas antre sembako, jadi saya secara spontan ada tukang cilok di sana, ya saya kasih uang lembaran Rp 5.000 biar mereka bisa makan, sesederhana itu,” kata Haposan kepada Kompas.com, Kamis (1/2/2024).
https://megapolitan.kompas.com/read/2024/02/13/15360551/caleg-gerindra-bagi-bagi-uang-saat-kampanye-di-depok-bawaslu-simpulkan