Kanit PPA Polres Metro Jakarta Timur AKP Sri Yatmini mengatakan, pelaku melakukan aksinya terhadap anak di bawah umur.
"Korbannya anak di bawah umur, seorang siswi SMP di Jakarta Timur," kata Sri di Polres Metro Jakarta Timur, Jumat (16/2/2024).
Sri mengatakan, MR telah ditangkap atas ulah cabulnya. Pelaku ditangkap usai polisi menerima laporan pada Kamis (15/2/2024).
Saat itu, MR dilaporkan usai beraksi di sekitar sekolah korban mengenakan jaket ojek online (ojol) dan mengendarai motor.
Warga yang mengetahui aksi cabul pelaku langsung mengejarnya. Kemudian, salah satu warga berhasil menarik jaket pelaku sampai ia terjatuh dari motornya.
Selanjutnya, warga langsung menggiring MR ke Polsek Cipayung sebelum diarahkan ke Unit PPA Polres Metro Jakarta Timur.
Terangsang lihat korban
Saat dimintai keterangan polisi, MR mengaku sudah empat kali beraksi sebagai "begal" payudara.
Dalam aksi terbarunya, motif ia meremas payudara adalah karena tak bisa menahan nafsunya saat melihat korban.
"Pengakuannya, pelaku merasa terangsang melihat korban berjalan saat pulang sekolah berdua temannya di TKP (tempat kejadian perkara)," ujar Sri.
Dua korban melapor
Sri mengungkapkan, dua perempuan korban remas payudara yang dilakukan MR telah melapor ke Unit PPA Polres Metro Jakarta Timur.
Kedua korban, kata Sri, sama-sama masih berusia di bawah umur.
"Yang sudah melapor ke sini ada dua orang, sama-sama berstatus sebagai siswi SMP," ungkap Sri.
Namun, Sri tidak menuturkan lebih lanjut apakah kedua korban dilecehkan pada waktu yang sama, atau hanya salah satunya pada Kamis siang.
Sri melanjutkan, ia mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban pelecehan oleh MR untuk melapor ke Unit PPA Polres Metro Jakarta Timur.
Pihaknya akan menawarkan beragam pelayanan untuk memberi rasa aman bagi para korban.
"Kami tunggu, kami siap memberi perlindungan dan pelayanan. Ada layanan psikologi, pendampingan, pemulihan, kesehatan, dan lain-lain. Kami akan berikan itu semua," papar Sri.
Adapun MR masih berada di Polres Metro Jakarta Timur untuk proses penyidikan.
Ia dikenakan Pasal 76E juncto Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima sampai 15 tahun penjara.
(Tim Redaksi: Nabilla Ramadhian, Irfan Maullana, Akhdi Martin Pratama)
https://megapolitan.kompas.com/read/2024/02/17/18440931/ulah-cabul-pria-di-cipayung-remas-payudara-siswi-smp-gara-gara-terangsang