JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang gugatan praperadilan yang diajukan juru bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono, digelar perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, hari ini, Senin (19/2/2024).
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto menerangkan, sidang gugatan praperadilan Aiman Witjaksono rencananya berlangsung pukul 10.00 WIB.
“Pukul 10.00 WIB di ruang sidang utama,” ujar dia saat dikonfirmasi.
PN Jakarta Selatan telah menunjuk hakim bernama Delta Tama untuk memimpin sidang praperadilan ini.
Diketahui, kubu Aiman mengajukan gugatan praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya terkait penyitaan HP yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya.
Hal itu ditempuh karena Aiman masih berstatus saksi dalam kasus dugaan aparat tak netral pada Pemilu 2024.
“Untuk menguji apakah tindakan penyidik sudah sesuai prosedur atau belum. Maka dari itu, kami mohon dukungan masyarakat,” ujar Direktur Hukum TPN Ganjar-Mahfud Ronny Talapessy usai mendaftarkan gugatan, Selasa (6/2/2024).
https://megapolitan.kompas.com/read/2024/02/19/08283391/sidang-perdana-gugatan-praperadilan-aiman-soal-penyitaan-ponsel-digelar