Saat itu, ATH dan kedua juru parkir itu malah cekcok. Perselisihan itu berujung pada AS dan TA memukul ATH di halaman parkir minimarket.
"Tersangka (ATH) tak terima. Dia kembali ke kediamannya, mengambil sebilah arit dan bercerita kepada dua tersangka lainnya, SU dan ST (adik ATH)," ujar Kapolsek Kemayoran Kompol Arnold Julius Simanjuntak saat konferensi pers di kantornya, Selasa (20/2/2024).
Mereka kembali ke Indomaret Sumur Batu, kemudian langsung menyerang AS dan TA yang juga kakak beradik.
Lalu, kedua juru parkir itu lari ke dalam Indomaret untuk mengamankan diri. Namun, ketiga pelaku ikut masuk dan mengejar kedua korban.
"Sehingga di dalam Indomaret terjadi perkelahian, terjadi adu jotos," papar Arnold.
ATH membacok AS dengan arit, sedangkan SU dan ST menghantam TA dengan rak besi dari etalase minimarket hingga berlumuran darah.
Akibatnya, kedua korban mengalami sejumlah luka sobek dan memar.
"Saat ini, kedua korban dirawat intensif di RS Yarsi Cempaka Putih," kata Arnold.
Adapun ketiga pelaku terancam Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman 5,5 tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2024/02/20/11303431/berawal-tagih-utang-sopir-bajaj-dan-2-adiknya-keroyok-jukir-di-kemayoran