Salin Artikel

Pakar Sebut 2 Surat Penetapan Penyitaan HP Aiman Saling Menguatkan

JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli hukum pidana dari Universitas Krisnadwipayana Kombes (Purn) Warasman Marbun menyatakan, dua surat penetapan penyitaan ponsel politikus Aiman Witjaksono sah di mata hukum.

Hal itu diungkapkan Warasman dalam lanjutan sidang gugatan praperadilan Aiman Witjaksono di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (23/2/2024).

“Menurut pendapat saya, itu diperkenankan dan itu sah,” ujar dia saat dihadirkan sebagai ahli dalam sidang.

Salah satu kuasa hukum Aiman, Finsensius Mendrofa, kemudian meminta penegasan dari ahli.

Ia bertanya, surat penetapan penyitaan mana saja yang sah, yang pertama, kedua, atau bahkan keduanya.

“Kalau begitu, yang mana saja, yang pertama, yang kedua, atau keduanya?” tanya Finsensius.

Warasman menegaskan, semua surat penetapan penyitaan sah, baik yang pertama dan kedua.

Semua dinyatakan sah karena surat kedua menguatkan surat penetapan penyitaan yang pertama.

“Jadi kalau pertama suah ada izin dan kedua ada izin lagi, kan saling menguatkan, keduanya sah. Jadi memperkuat,” tutur dia.

Finsensius kembali bertanya terkait keperluan surat penetapan penyitaan kedua.

Sebab, Pengadilan telah mengeluarkan surat penetapan penyitaan pertama.

“Kalau prosedur izin yang pertama sudah sesuai KUHAP, apakah perlu surat izin lagi hanya untuk memperkuat? Apakah diperlukan?” tanya Finsensius.

Warasman lalu menjelaskan, selama surat itu berkaitan dengan penyitaan barang bukti, tidak ada masalah.

"Justru memperkuat, yang paling parah itu jika tak ada permohonan izin sitanya, itu baru cacat hukum. Sepanjang dipegang di tangan penyidik ada bukti sita dari pengadilan, persetujuan, dan barang yang disita, itu sama dengan izin sita, aman itu,” imbuh dia.

Sebagai informasi, ada dua surat penetapan penyitaan yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pertama, surat penetapan penyitaan nomor 3/pen.sit/2024/Pn.Jkt.Sel yang dikeluarkan tanggal 24 Januari 2024.

Kedua, surat penetapan penyitaan nomor 228/pen.sit/2024/Pn.Jkt.Sel yang dikeluarkan tanggal 30 Januari 2024.

https://megapolitan.kompas.com/read/2024/02/23/16501091/pakar-sebut-2-surat-penetapan-penyitaan-hp-aiman-saling-menguatkan

Terkini Lainnya

Korban Begal Bermodus 'Debt Collector' di Jaktim Ternyata Tulang Punggung Keluarga

Korban Begal Bermodus "Debt Collector" di Jaktim Ternyata Tulang Punggung Keluarga

Megapolitan
Polisi Gadungan yang Palak Warga di Jaktim dan Jaksel Ditangkap

Polisi Gadungan yang Palak Warga di Jaktim dan Jaksel Ditangkap

Megapolitan
Polisi Ungkap Alasan Siswa SMP di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah: Merasa Dijauhi Teman

Polisi Ungkap Alasan Siswa SMP di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah: Merasa Dijauhi Teman

Megapolitan
Siswa yang 'Numpang' KK di DKI Tak Bisa Daftar PPDB Tahun Ini

Siswa yang "Numpang" KK di DKI Tak Bisa Daftar PPDB Tahun Ini

Megapolitan
Sudah Berusia 70 Tahun, Mian Pesimistis Pemprov DKI Beri Pekerjaan buat Jukir Liar Lansia

Sudah Berusia 70 Tahun, Mian Pesimistis Pemprov DKI Beri Pekerjaan buat Jukir Liar Lansia

Megapolitan
Kronologi Siswa SMP di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Kronologi Siswa SMP di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Megapolitan
Disdik DKI Buka Pendaftaran Akun PPDB Jakarta Mulai Hari Ini

Disdik DKI Buka Pendaftaran Akun PPDB Jakarta Mulai Hari Ini

Megapolitan
Mayat Wanita Kenakan Kaus Gucci Ditemukan di Selokan Kawasan Bekasi, Ada Luka di Jidat dan Dahi

Mayat Wanita Kenakan Kaus Gucci Ditemukan di Selokan Kawasan Bekasi, Ada Luka di Jidat dan Dahi

Megapolitan
Polisi Tangkap 2 Pria yang Sekap Perempuan di Apartemen Kemayoran, Satu Pelaku Hendak Kabur

Polisi Tangkap 2 Pria yang Sekap Perempuan di Apartemen Kemayoran, Satu Pelaku Hendak Kabur

Megapolitan
PAM Jaya Buka Seleksi Calon Management Trainee PAMANAH Future Leader Batch 2, Diikuti 1.087 Peserta

PAM Jaya Buka Seleksi Calon Management Trainee PAMANAH Future Leader Batch 2, Diikuti 1.087 Peserta

Megapolitan
Siswa SMP di Jaksel Diduga Melompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Siswa SMP di Jaksel Diduga Melompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Megapolitan
Seorang Wanita Disekap Dua Pria di Apartemen Kemayoran

Seorang Wanita Disekap Dua Pria di Apartemen Kemayoran

Megapolitan
Sempat Ditutup Pengelola Mal, Jalan Tembus Menuju Pasar Jambu Dua Dibuka Pemkot Bogor

Sempat Ditutup Pengelola Mal, Jalan Tembus Menuju Pasar Jambu Dua Dibuka Pemkot Bogor

Megapolitan
Muncul Lagi Usai Ditertibkan, Jukir Liar Minimarket: RW yang 'Nanggung'

Muncul Lagi Usai Ditertibkan, Jukir Liar Minimarket: RW yang "Nanggung"

Megapolitan
Dianggap Mengganggu Warga, Restoran di Kebon Jeruk Ditutup Paksa Pemilik Lahan

Dianggap Mengganggu Warga, Restoran di Kebon Jeruk Ditutup Paksa Pemilik Lahan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke