Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Benny Sabdo mengatakan, dugaan pemberian uang dari caleg ke warga itu terjadi di RW 08 Sunter Jaya, Priok, Jakarta Utara.
"Informasi dari masyarakat di Jakut (Jakarta Utara) ada nyebar uang Rp 200.000 di RW 08 Sunter Jaya, Priok," ujar Benny kepada Kompas.com, Jumat (23/2/2024).
Menurut Benny, uang tersebut diberikan dengan modus melalui pegawai pelayanan masyarakat di tingkat RW setempat.
Informasi itu saat ini tengah ditelusuri Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang di dalamnya melibatkan petugas Bawaslu, anggota kepolisian, dan kejaksaan.
"Informasinya begitu (per orang diberi Rp 200.000). Ini masih ditelusuri Bawaslu Jakut. Melakukan patroli pengawasan politik uang," kata Benny.
Diberitakan sebelumnya, KPU Jakarta Utara menunda Pemilu susulan untuk 18 TPS di Kelurahan Pegangsaan Dua dan Sunter Jaya.
Plt Ketua KPU Jakarta Utara Abie Maharullah sebelumnya menyebut bahwa pemilu susulan di Jakarta Utara berlangsung pada Minggu (18/2/2024).
Namun, pelaksanaan pemilu ulang ditunda hingga Sabtu (24/2/2024) karena logistiknya belum siap.
"Usulan awal memang tanggal 18 Februari 2024, berdasarkan rapat pleno kami. Namun ditunda jadi Sabtu, 24 Februari 2024," kata Abie dihubungi Kompas.com, Minggu.
"Ternyata logistik yang disiapkan membutuhkan waktu lebih dari penyedia. Jadi Sabtu 24 Februari 2024," jelas Abie.
Abie menyebut, ada 18 TPS di Jakarta Utara yang harus menggelar Pemilu susulan.
Rinciannya, lima TPS di Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading dan 13 TPS di Kelurahan Sunter Jaya, Kecamatan Tanjung Priok.
"Untuk Kelurahan Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, yaitu TPS 149 hingga 153 bakal menggelar Pemilu susulan," jelas Abie.
Adapun Pemilu susulan ini digelar lantaran logistik Pemilu 2024 untuk lima TPS tersebut terendam banjir pada hari pemilu serentak 14 Februari lalu.
Sebagai informasi, mekanisme pemilu susulan ini diatur Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu susulan untuk wilayah terdampak bencana alam.
Sementara, Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara mengatur bahwa pemilu susulan paling lambat digelar 10 hari setelah pemungutan suara. Hal itu diatur dalam Pasal 112.
https://megapolitan.kompas.com/read/2024/02/23/18561941/jelang-pemilu-susulan-di-jakut-bawaslu-dki-terima-aduan-caleg-beri-uang