JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Tambora menangkap tiga orang yang diduga sebagai sindikat penjual bayi di Jakarta Barat.
"Tersangka kami tangkap di wilayah Bandung dan Karawang," ucap Kapolsek Tambora Komisaris Donny Harvinda, Rabu (21/2/2024).
Menurut Donny, beberapa bayi yang hampir menjadi objek perdagangan sindikat ini berhasil diselamatkan.
Kini, bayi-bayi yang dijual oleh sindikat di Tambora kini sudah diserahkan ke Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta.
Bermula saat korban jual bayi sendiri
Adapun kasus ini terungkap dari pengakuan seorang ibu berinisial T yang menjual anaknya sendiri kepada sindikat seharga Rp 4.000.000.
Awalnya, pada saat T hamil delapan bulan dia berkenalan dengan perempuan berinisial EM (30) melalui grup WhatsApp adopsi bayi.
Mereka berdua sepakat untuk jual beli bayi seharga Rp 4.000.000 itu.
Sebulan kemudian tersangka berinisial EM mendatangi T yang baru saja melahirkan anaknya di salah satu rumah sakit di Jakarta Barat.
"Pada saat T melahirkan di salah satu rumah sakit di Jakarta Barat, EM menghubungi atau pun mendatangi saudari T," kata Syahduddi.
Setelah melahirkan bayinya, T menerima uang dari EM sebesar Rp 1.500.000, serta biaya persalinan T.
"Dengan janji beberapa hari setelah bayi dibawa uang akan dikirim sisanya sebesar Rp 2.500.000," kata Syahduddi.
Setelah satu minggu, T menagih janji uang pembayaran selanjutnya. Namun, EM selalu mengelak karena belum dapat gaji dari suami.
Tak terima jawaban EM, T melaporkan perkara ini ke Polsek Tambora dengan alasan kehilangan anaknya. Tak berselang lama, penyidik menangkap EM.
Dari hasil interogasi EM, terungkap bahwa T ternyata menjual sang anak kepadanya. Ia juga ditetapkan sebagai tersangka karena indikasi tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Ditemukan di tangan ibu lain
Setelah didalami lagi, polisi menemukan bayi yang sudah dibeli EM sedang berada di pelukan ibu yang berbeda.
Padahal, EM mengaku membeli bayi dari T itu dengan alasan untuk merawat dan membesarkan anak itu.
Syahduddi mengatakan, EM sengaja mengincar para ibu yang kondisi ekonominya kurang agar bisa merayu mereka untuk menjual bayinya, salah satunya T.
"T punya suami di Wonosobo kemudian bekerja di Jakarta dalam kondisi hamil, suaminya juga tidak bertanggung jawab," ucap dia.
Tak sampai di situ, polisi kemudian mengembangkan kasus ini dan berhasil menemukan empat bayi lainnya di rumah orangtua EM, di kawasan Bandung, Jawa Barat.
Polisi akhirnya menetapkan T dan EM dengan pasal TPPO. Selain itu, polisi juga menetapkan suami siri EM, AN (33) sebagai tersangka penadah bayi.
Mereka dijerat Pasal 76i juncto Pasal 88 dan atau Pasal 76F juncto Pasal 83 UU RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 2 dan 5 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO, dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun.
https://megapolitan.kompas.com/read/2024/02/23/22044711/mengaku-kehilangan-bayi-seorang-ibu-di-tambora-malah-ketahuan-jual