JAKARTA, KOMPAS.com - Jaringan produksi film porno internasional yang melibatkan anak-anak di bawah umur sebagai pemeran utamanya terbongkar.
Kepolisian Resor Kot (Polresta) Bandara Soekarno-Hatta menangkap lima pelaku berinisial HS, MA, AH, KR dan NZ
Wakapolresta Bandara Soekarno Hatta, AKBP Ronald Fredy Christian Sipayung berujar, jaringan film porno ini terungkap berdasarkan kerja sama antara Polri dan Federal Bureau of Investigation (FBI) pada Agustus 2023.
Pengungkapan ini bermula dari laporan satuan tugas (satgas) pencegahan kekerasan seksual anak di Amerika atau Violence Crime Against Children Taskforce terkait konten pornografi anak.
"Pengaduan ini disertai dengan adanya beberapa konten porno yang melibatkan pelakunya adalah anak-anak Indonesia," ucap Ronald, Sabtu (24/2/2024).
"Jadi anak-anak yang masih di bawah umur yang semuanya adalah laki-laki," ungkap Ronald menambahkan.
Diproduksi sejak 2022
Ronald mengungkapkan, konten video porno jaringan internasional yang diperankan anak di bawah umur asal Indonesia telah diproduksi sejak 2022.
"Itu (video porno) terjadi dari sepanjang tahun 2022, sudah dilakukan sebelum informasi kerja sama ini kami lakukan dengan pihak FBI," kata Ronald, Senin (26/2/2024).
Menurut dia, setidaknya ada delapan anak Indonesia yang menjadi pemeran di dalam video porno jaringan internasional itu.
Konten tersebut diperjualbelikan oleh tersangka berinisial HS, MA, AH, KR, dan NZ. Kurang lebih ada 1.000 gambar dan 3.000 video yang sudah diproduksi.
"Memang produksinya dengan secara manual menggunakan peralatan handphone," ujar Ronald.
Peran tersangka
Lebih lanjut Ronald berujar, tersangka HS berperan mencari anak-anak untuk terlibat dalam produksi video porno.
HS mulanya mengajak korban untuk main gim dan memberikan hadiah secara cuma-cuma. Pelaku juga mencoba mendekati orangtua korban.
Korban juga diiming-imingi dengan dibelikan hadiah handphone, uang, makanan oleh tersangka dengan uang hasil penjualan video porno mereka.
"Jadi artinya prosesnya tidak dengan tiba-tiba, tetapi diawali dengan komunikasi untuk pendekatan," jelasnya.
Setelah itu, korban diminta untuk melakukan aktivitas seksual sambil direkam oleh para pelaku.
Bahkan, HS juga menawarkan pelaku lainnya untuk menjadi pasangan korban dalam pembuatan video.
Diperjual-belikan lewat Telegram
Menurut Ronald, video porno yang diperankan anak di bawah umur asal Indonesia, diperjualbelikan melalui media sosial Telegram.
"Jadi dia (pelaku) memasarkan melalui Telegram. Jadi anggota grup Telegram itu ratusan. Di situlah dia menawarkan," kata Ronald
Konten pornografi berupa foto dan video itu dijual para pelaku ke berbagai negara. Durasi video pun cukup singkat antara 2-5 menit.
"(Video porno) diperjualbelikan dengan harga jual antara US$ 50 sampai dengan US$ 100," ungkap Ronald.
Polisi sementara ini mengidentifikasi delapan anak yang berperan dalam video porno. Namun, Ronald menyebut, ada lebih banyak anak-anak yang terlibat dalam aksi kejahatan itu.
"Kami temukan tempat penyimpanan ada ribuan jumlahnya. Rekamannya ada dari tempat lain juga, jadi anak-anak indonesia cukup banyak rekamannya," ujar Ronald.
Setelah itu, korban diminta untuk melakukan aktivitas seksual sambil direkam oleh para pelaku. Bahkan, HS juga menawarkan pelaku lainnya untuk menjadi pasangan korban dalam pembuatan film.
"Dia (HS) juga membeli video. Kalau di Indonesia kan dia menjual Rp 300.000. Kalau di luar negeri melalui Telegram melalui platform Paypal US$ 50-100 ," jelas dia.
Adapun korban kini tengah dalam pendampingan psikologis dari Dinas Sosial Jakarta Barat dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).
Berkas perkara ini juga telah dinyatakan lengkap (P21), dan akan disidangkan di pengadilan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 82 Ayat (1) juncto Pasal 76E Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 52 ayat (1) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP atau Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau Pasal 29 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi juncto Pasal 4 Ayat (1) dan (2) UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi juncto Pasal 65 ayat (1).
"Dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal lima tahun dan paling lama 15 tahun," ucap Ronald.
https://megapolitan.kompas.com/read/2024/02/26/14501881/terbongkarnya-produksi-ribuan-video-porno-anak-di-bawah-umur-jaringan