JAKARTA, KOMPAS.com - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara menangkap delapan warga negara asing (WNA) di dua apartemen berbeda di Pademangan dan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu (24/2/2024).
Warga Nigeria yang ditangkap tersebut adalah IGM, CON, OAN, COA, URC, OIP, EZC, dan BM.
Penangkapan terhadap mereka bermula dari pengaduan masyarakat yang resah dengan keberadaan dan kegiatan WNA tersebut di lingkungan apartemen.
“Kami menerima laporan masyarakat terkait keberadaan dan kegiatan WNA yang mengganggu kenyamanan penghuni apartemen,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara Qriz Pratama saat dikonfirmasi, Selasa (27/2/2024).
Saat ditelusuri lebih lanjut, WNA itu ternyata ada yang overstay selama delapan bulan dan bahkan ada juga yang sampai enam tahun.
Saat penggeledahan, lima dari delapan WNA tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan atau paspor kepada petugas.
“Kami telah melakukan pengecekan melalui database keimigrasian (SIMKIM) dan tercatat kedelapan WNA tersebut telah tinggal di Indonesia melebihi batas waktu izin tinggal yang diberikan,” kata Qriz.
“Empat di antaranya telah ilegal stay karena paspor yang dimiliki juga sudah habis masa berlaku" lanjutnya.
Empat WNA yang terbukti overstay ini melanggar Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Adapun empat WNA lainnya diduga melanggar Pasal 119 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena berada di Indonesia dengan tidak memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah.
Empat WNA yang terbukti overstay akan dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.
“Sedangkan empat WNA yang melanggar ketentuan pidana akibat illegal stay, apabila cukup bukti, akan dilakukan penyidikan tindak pidana keimigrasian,” pungkas Qriz.
https://megapolitan.kompas.com/read/2024/02/27/14441381/imigrasi-jakut-tangkap-8-warga-nigeria-ada-yang-overstay-sampai-6-tahun