"Kami optimis karena tak ada alasan sama sekali bagi kepolisian untuk melakukan penyitaan," ujar salah satu tim penasihat hukum Aiman, Todung Mulya Lubis, Selasa (27/2/2024).
Menurut Todung, polisi tak memiliki dasar untuk melakukan penyitaan.
Sebab, prosedur penyitaan yang dilakukan penyidik dinilai tak sesuai aturan.
"Prosedurnya sudah jelas salah kaprah, kami melihat banyak sekali kejanggalan dalam proses penyitaan,” tutur Todung.
Salah satu prosedur yang dinilai tak sesuai aturan adalah terkait surat penyitaan.
Surat penyitaan HP Aiman diketahui ditandatangani oleh Wakil Ketua PN Jakarta Selatan.
Surat tersebut dinilai cacat formil karena bukan ditandatangani oleh Ketua PN Jakarta Selatan.
Adapun surat penyitaan itu berkaitan dengan penyitaan 1 HP Xiaomi, 1 simcard, 1 akun Instagram, dan 1 akun e-mail milik Aiman.
https://megapolitan.kompas.com/read/2024/02/27/16343911/optimistis-praperadilan-dikabulkan-hakim-tim-hukum-aiman-prosedur