JAKARTA, KOMPAS.com - Lina Marlina (47) tak pernah menyangka anaknya, AZA (15) ternyata tewas di tangan kakak kandungnya, DA (53), Jumat (2/2/2024).
AZA tewas saat sedang belajar di rumahnya, di Jalan Cempaka, Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Jumat (2/2/2024).
Lina mulanya menduga bahwa penyebab anaknya meninggal dunia karena jatuh dari tangga saat asap tengah memenuhi isi rumah kontrakan.
DZ diduga membunuh AZA sebelum membakar rumah korban. Sebab, ditemukan kompor yang sengaja ditaruh di dekat barang mudah terbakar di lokasi kejadian.
Ada kejanggalan
Lina menemui sejumlah kejanggalan atas kematian AZA bersamaan dengan kebakaran di rumahnya. Salah satunya, ada puntung rokok di tempat kejadian perkara (TKP).
Kecurigaan Lina terhadap kakak kandungnya juga dirasakan saat pelaku tidak melayat keponakannya. Selain itu, keberadaan DZ juga terekam kamera CCTV.
“Saya cari CCTV. Saya ngomong sama keluarga semuanya. ‘Kalau ada pelaku masuk ke rumah, sudah pasti dia’," ucap Lina.
"(Ternyata) benar, akhirnya ketemu. Dari situ baru saya lapor lagi ke polisi, 'lanjutkan perkaranya, pak',” ucap Lina.
Ada pun Lina mengetahui semua kronologi kejadian ini setelah ia diberitahu dari penyidik Polsek Tanjung Priok soal hasil interogasi terhadap pelaku.
Polisi menangkap DZ yang hendak menumpangi kereta rel listrik (KRL) di Stasiun Sudimara. Kala itu, pelaku hendak naik kereta menuju Stasiun Rangkas Bitung.
Upaya hilangkan jejak
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Tanjung Priok Komisaris Nazirwan menjelaskan masih mendalami motif pembunuhan yang dilakukan DZ terhadap keponakannya.
"Tetapi, ada dugaan karena sakit hati karena sering ditagih utang oleh orangtua korban," kata Nazirwan.
DZ diduga membunuh AZA sebelum membakar rumah korban. Sebab, ditemukan kompor yang sengaja ditaruh di dekat barang mudah terbakar di lokasi kejadian.
"Kebakaran yang dibuat, dikondisikan sebagai pengalih dari tindakan yang sudah dilakukan oleh tersangka," papar dia.
Tetangga korban kemudian melihat kepulan asap di lokasi kejadian. Mereka tak menaruh curiga terhadap DZ lantaran fokus memadamkan api.
Nazirwan mengungkapkan, orangtua AZA sedang tak ada di rumah saat insiden terjadi. Polisi kemudian menyelidiki kasus kematian AZA.
Bantah karena utang
Lina membenarkan bahwa DZ mempunyai utang senilai Rp 300.000. Tetapi, dia memastikan tidak pernah menagih secara kasar terhadap pelaku.
“Saya enggak pernah tuh menagih kasar sama dia. Kalau tagih, ya wajar, tagih saja. Tapi, saya enggak pernah tagih kasar sama dia, enggak pernah ngomong kata-kata kasar,” ucap Lina.
Secara hubungan emosional, Lina yang bekerja sebagai sopir ojek online itu memastikan bahwa ia baik-baik saja dengan DZ. Sedangkan, AZA kebetulan sedang sendiri di rumah dan tengah belajar.
“Saat itu sih sebenarnya pelaku enggak ada niat (membunuh), menurut saya, enggak ada niat. Dia datang mau bilang, bahwa dia memang enggak bisa bayar,” ujar Lina.
Karena sudah terlanjur ketahuan dan khawatir AZA mengadu ke Lina, DZ akhirnya gelap mata dan melakukan kekerasan terhadap korban.
Taruh lap dekat kompor
DZ diketahui menghantam kepala keponakannya itu pakai meja hingga tewas. Tiba-tiba, DZ menaruh kain lap ke atas kompor gas.
Tanpa pikir panjang, pelaku menyalakan kompor tersebut agar seolah-olah terjadi kebakaran. Lina yakin motif DZ memang karena ingin mengambil handphone anaknya.
"Takut ramai, ya sudah akhirnya anak saya dihabisi sama dia. Akhirnya, supaya enggak ketahuan, dia bakar itu kain di atas kompor untuk menghilangkan jejak,” ungkap Lina.
Tetangga korban kemudian melihat kepulan asap di lokasi kejadian. Mereka tak menaruh curiga terhadap DZ lantaran fokus memadamkan api.
“Nah, kata tetangga, 'kok ada asap?’Tetangga panggil anak saya, enggak ada yang sahut kan. Akhirnya dia buka pintu, benar, ada asap, penuh ruangan sama asap, gelap. Dia (tetangga) enggak melihat kalau ada anak saya di bawah. Karena masih penuh asap,” tambahnya.
Sontak, tetangga meminta pertolongan kepada warga setempat. Setelah asap mulai hilang, warga baru mengetahui bahwa AZA sudah bersimbah darah.
Atas perbuatannya, tersangka DZ dijerat Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dan Pasal 80 Ayat 3 juncto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
https://megapolitan.kompas.com/read/2024/02/28/11263361/kecurigaan-ibu-di-tanjung-priok-sebelum-tahu-sang-anak-dibunuh-kakaknya