Pantauan Kompas.com di lokasi, rekonstruksi adegan dimulai sejak pukul 10.41 WIB. Kegiatan itu dihadiri tersangka, yakni Yudha Arfandi (33), ibu korban, dan beberapa penyidik.
"Polda Metro Jaya akan melaksanakan rekonstruksi terkait dengan terjadinya peristiwa tindak pidana perkara setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, atau turut melakukan kekerasan terhadap anak dengan berencana dan atau tindak pidana pembunuhan dan atau tindak pidana atas kesalahannya menyebabkan orang mati yang terjadi di Kolam Renang Palem, Jalan Raya Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur yang terjadi hari Sabtu 27 Januari 2024 sekira jam 17.00 WIB," kata Kanit 2 Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Bara Libra.
Rekonstruksi kemudian dilanjutkan dengan adegan Tamara berkomunikasi dengan Yudha melalui WhatsApp pada pukul 09.00 WIB.
Rekonstruksi ini dilakukan sebanyak 12 adegan, hingga Yudha berangkat menuju kolam renang bersama Dante, anak perempuannya berinisial MAA, dan sopirnya.
"Adegan 12, pukul 12.00 WIB Yudha diantar sopir menggunakan mobil Toyota Avanza hitam ke kolam renang," ungkap Bara.
Rekonstruksi adegan dilanjutkan di tempat kejadian perkara (TKP).
Sebagai informasi, Yudha membenamkan Dante sebanyak 12 kali di dalam kolam sedalam 1,5 meter pada 27 Januari 2024.
Pelaku menenggelamkan Dante dengan memegang pinggang memakai kedua tangannya. Setiap kali korban hendak menggapai tepi kolam tersangka berusaha menarik badan maupun kaki dari korban untuk terus berenang.
Akibat kejadian ini, sisa makanan dan buih keluar dari hidung serta mulut korban. Dokter menyatakan, Dante meninggal kehabisan oksigen karena tenggelam.
Kini, tersangka telah ditahan di Mapolda Metro Jaya. Yudha dijerat pasal berlapis yakni Pasal 76 c juncto Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 340 KUHP, dan atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan atau Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian.
https://megapolitan.kompas.com/read/2024/02/28/12022451/polda-metro-gelar-rekonstruksi-kematian-anak-tamara-tyasmara-dimulai-dari