Salin Artikel

Polisi Sita Ponsel dan Laptop Pembuat Sertifikat Habib Palsu di Kalideres

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menyita sejumlah barang bukti dari kediaman pembuat sertifikat habib palsu, JMW (24).

"Barang bukti yang disita adalah handphone Vivo Y15S warna biru, laptop Asus X441B, dan email rabithahalwiyahpusatj@gmail.com," ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Minggu (3/3/2024).

JMW membuat sertifikat habib palsu dengan mengaku sebagai bagian dari organisasi Rabithah Alawiyah melalui situs https://maktabdaimi.blogspot.com. Rabithah Alawiyah merupakan organisasi tempat berkumpul orang-orang Hadrami.

Organisasi ini juga mencatat keturunan Nabi Muhammad yang berada di Tanah Air. Hanya, situs resmi mereka adalah https://rabithahalawiyah.org/.

Pekerja serabutan ini beraksi menggunakan tiga barang bukti tersebut dari kediamannya di Kampung Bulak Simpul, Kalideres, Jakarta Barat.

Ade mengatakan, penyitaan barang bukti bermula dari penggeledahan pada Rabu (28/2/2024).

Penggeledahan dilakukan usai jajarannya mendapati alamat JMW dari hasil penyelidikan, dan berkoordinasi dengan RT setempat.

"Tim melakukan penggeledahan terhadap perangkat target, yang didapati jejak digital pentransmisian dokumen yang diduga memanipulasi logo dan nama Rabithah Alawiyah," kata Ade.

Selanjutnya, JMW diringkus ke Kantor Penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan, ditemukan sejumlah hal, termasuk JMW memasang tarif Rp 4 juta per nama bagi orang-orang yang ingin namanya terdaftar di organisasi itu.

Adapun, kasus terungkap saat Polda Metro Jaya menerima laporan dari Ketua Departemen Hukum dan Legal Rabithah Alawiyah, Ahmad Ramzy Ba'abud.

Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/7725/XII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 26 Desember 2023 lalu.

Pelapor menerima informasi bahwa ada situs yang mengaku sebagai situs resmi organisasinya.

Polisi melakukan penyelidikan sampai akhirnya menemukan JMW.

Saat ini, ia mendekam di Rutan Polda Metro Jaya dan dikenakan Pasal 35 juncto Pasal 51 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

https://megapolitan.kompas.com/read/2024/03/03/21260851/polisi-sita-ponsel-dan-laptop-pembuat-sertifikat-habib-palsu-di-kalideres

Terkini Lainnya

DPRD DKI: Tidak Ada Anggaran untuk Beri Pekerjaan Eks Jukir Liar Minimarket

DPRD DKI: Tidak Ada Anggaran untuk Beri Pekerjaan Eks Jukir Liar Minimarket

Megapolitan
Prabowo Kantongi Nama Kader Gerindra yang Akan Maju Pilgub DKI Jakarta

Prabowo Kantongi Nama Kader Gerindra yang Akan Maju Pilgub DKI Jakarta

Megapolitan
Paniknya Maling Motor di Koja, Ditangkap Warga Usai Aksinya Ketahuan sampai Minta Tolong ke Ibunya

Paniknya Maling Motor di Koja, Ditangkap Warga Usai Aksinya Ketahuan sampai Minta Tolong ke Ibunya

Megapolitan
Pengelola Minimarket Diminta Juga Tanggung Jawab atas Keamanan Kendaaraan yang Parkir

Pengelola Minimarket Diminta Juga Tanggung Jawab atas Keamanan Kendaaraan yang Parkir

Megapolitan
Soal Wacana Pekerjaan Bagi Jukir Minimarket, Pengamat: Tergantung 'Political Will' Heru Budi

Soal Wacana Pekerjaan Bagi Jukir Minimarket, Pengamat: Tergantung "Political Will" Heru Budi

Megapolitan
Heru Budi Janjikan Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket, Pengamat: Jangan Hanya Wacana!

Heru Budi Janjikan Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket, Pengamat: Jangan Hanya Wacana!

Megapolitan
Babak Baru Kasus Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas, Muncul 3 Tersangka Baru yang Ikut Terlibat

Babak Baru Kasus Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas, Muncul 3 Tersangka Baru yang Ikut Terlibat

Megapolitan
Solidaritas Pelaut Indonesia Minta Senioritas ala Militer di STIP Dihapuskan

Solidaritas Pelaut Indonesia Minta Senioritas ala Militer di STIP Dihapuskan

Megapolitan
Polisi Tangkap Pemalak Sopir Truk yang Parkir di Jalan Daan Mogot

Polisi Tangkap Pemalak Sopir Truk yang Parkir di Jalan Daan Mogot

Megapolitan
Setuju Jukir Liar Minimarket Ditertibkan, Anggota DPRD DKI: Meresahkan

Setuju Jukir Liar Minimarket Ditertibkan, Anggota DPRD DKI: Meresahkan

Megapolitan
'Budaya Kekerasan di STIP Tak Ada Kaitannya dengan Dunia Kerja di Kapal'

"Budaya Kekerasan di STIP Tak Ada Kaitannya dengan Dunia Kerja di Kapal"

Megapolitan
4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Terancam 15 Tahun Penjara

4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Terancam 15 Tahun Penjara

Megapolitan
Pemerataan Air Bersih di Jakarta, Mungkinkah?

Pemerataan Air Bersih di Jakarta, Mungkinkah?

Megapolitan
Begini Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Begini Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Bertambah 3, Kini Ada 4 Tersangka Kasus Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas

Bertambah 3, Kini Ada 4 Tersangka Kasus Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke