TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Polisi menetapkan pria berinisial H yang diduga membuka praktik perdukunan sebagai tersangka atas kepemilikan senjata api tanpa izin.
"Statusnya sudah jadi tersangka, dan ditahan di rutan Polsek Ciputat Timur," ujar Kepala Seksi Humas Polres Tangerang Selatan AKP Wendi Afrianto melalui pesan singkat, Rabu (6/3/2024).
Kepada polisi, H mengaku senjata itu dia dapatkan dari orangtuanya. Kendati begitu, polisi masih mendalami pernyataan pelaku.
"(Motif menyimpan senpi) masih didalami," kata Wendi.
Penyidik menjerat H dengan Pasal 1 (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.
Diberitakan sebelumnya, H ditangkap usai warga menggerebek rumahnya di Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Minggu (3/3/2024).
"Benar telah terjadi peristiwa warga mendatangi seseorang yang diduga dukun, dan setelah digeledah ditemukan ada puluhan foto yg ditusuk-tusuk," ungkap Kanit Reskrim Polsek Ciputat Timur Iptu Krisna Hasiholan saat dikonfirmasi, Selasa (5/3/2024).
Polisi menemukan senjata api hingga granat saat menggeledah rumah H. Beberapa barang bukti itu antara lain:
https://megapolitan.kompas.com/read/2024/03/06/18233541/polisi-tetapkan-pria-yang-diduga-dukun-di-ciputat-sebagai-tersangka