JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) memusnahkan barang bukti penanganan perkara tahun 2023-2024 berupa minuman keras (miras) dan obat-obatan terlarang dalam rangka menjelang bulan Ramadhan.
"Untuk narkotika dipastikan perkara yang terjadi di 2024, sedangkan minuman keras itu di 2023," ujar Kepala Kejari Jakpus Safriyanto kepada wartawan di Lapangan PPK Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (7/3/2024).
Dari barang bukti yang telah dikumpulkan, ada narkotika jenis sabu seberat 8,1 kilogram, ganja seberat 21,1 kilogram, tembakau sintetis seberat 1,2 kilogram, dan ekstasi sebanyak 2.171 butir.
Selain itu, ada 7.906 butir obat tanpa izin edar dan 996 butir obat terlarang lainnya. Untuk minuman keras, Kejari Jakpus juga menyita sebanuak 4.428 botol.
Safriyanto mengatakan, pemusnahan ini adalah upaya untuk memerangi narkoba.
"Ini kurang lebih narkobanya bisa menyelamatkan 12 juta jiwa," tegas dia.
Pantauan Kompas.com di lokasi, botol-botol miras itu ditumpuk dengan beralaskan terpal. Setelah itu, sebuah alat berat dikerahkan untuk melindas botol kaca itu beberapa kali hingga menjadi pecahan-pecahan yang lebih kecil.
Lalu, Kejari Jakpus menggunakan alat bernama incinerator untuk memusnahkan narkoba.
Selain itu, untuk barang bukti lain yang terdiri dari pakaian bekas dan lain-lain dimusnahkan dengan cara dibakar.
https://megapolitan.kompas.com/read/2024/03/07/13300311/jelang-ramadhan-kejari-jakpus-musnahkan-barang-bukti-miras-dan-narkoba