Warga Grogol Petamburan, Jakarta Barat, bernama Rafida (27) mengatakan, ia khawatir dengan harga tiket pesawat menuju ke Kalimantan Timur.
"Menurut saya, hiburan semacam konser, apalagi yang bertaraf internasional, masih jauh waktunya untuk digelar di IKN (Ibu Kota Negara). Kalau pun ada, semoga tiket pesawat buat ke sana dimurahin," ujar dia saat dihubungi Kompas.com, Jumat (8/3/2024).
Sebagai pencinta Korean Pop (K-Pop), Rafida sudah terbiasa dengan konser boyband dan girlband yang digelar di Jakarta.
Mereka memilih Jakarta sebagai lokasi konser karena kota itu adalah Ibu Kota, alias pusat negara.
Dengan dipindahkannya Ibu Kota ke IKN, Rafida tidak menampik grup musik favoritnya dapat memutuskan untuk berhenti menggelar konser di Jakarta dan turut pindah ke IKN.
Kekhawatiran ini tidak hanya dirasakan untuk konser K-Pop, tetapi hiburan lainnya yang bertaraf internasional.
"Jangan ngadain konser di sana, tapi biaya transportasi ke sananya juga mahal. Belum lagi tiket konsernya juga mahal," terang dia.
Kewenangan untuk mengatur harga tiket pesawat memang bukan pada promotor konser, melainkan pemerintah.
Dengan kata lain, ketika Ibu Kota dipindahkan ke IKN, Rafida berharap agar pemerintah mengambil langkah untuk menurunkan harga tiket pesawat.
Sebab, akan ada orang-orang dari luar Pulau Kalimantan yang ingin menikmati Ibu Kota baru, termasuk mereka yang datang untuk menonton konser pada masa mendatang.
"Betul, supaya orang-orang dari luar pulau bisa jalan-jalan di Ibu Kota baru," kata Rafida.
Tetap ada hiburan skala internasional di Jakarta
Sementara itu, warga Pademangan, Jakarta Utara, bernama Anggita (27) tidak ambil pusing dengan gelaran hiburan bertaraf internasional di Jakarta.
Meski status Ibu Kota dicabut, hiburan tidak akan langsung berkurang secara drastis, bahkan berhenti digelar.
"Kalau hiburan berkurang drastis mungkin enggak ya, pasti berkala karena kan IKN baru dibangun sebagian, enggak yang langsung jadi kota yang 'wow' dan menunjang konser taraf internasional," tutur Anggita, Jumat.
Lebih lanjut, saat ini Jakarta masih menjadi salah satu destinasi hiburan internasional.
Menurut dia, kualitas dari fasilitas pendukung hiburan berskala internasional juga masih mumpuni.
Untuk diketahui, status Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) yang disematkan pada Jakarta habis sejak 15 Februari 2024.
Berakhirnya status ibu kota seiring implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN).
Ketua Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR) Supratman Andi Agtas menyebutkan, status DKI Jakarta tertuang dalam UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu Kota NKRI.
Dengan adanya UU IKN, pihaknya pun harus segera membahas Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) guna mengatasi hilangnya status tersebut.
Namun, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono mengatakan, DKI Jakarta tetap berstatus sebagai ibu kota negara RI sampai Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan keputusan presiden (keppres) mengenai pemindahan ibu kota negara ke Nusantara.
Hal itu, menurut dia, sesuai dengan ketentuan peralihan dalam Pasal 39 Undang-Undang (UU) IKN.
Dengan kata lain, Jakarta tetap menjadi Ibu Kota sampai keppres pemindahan pemindahan Ibu Kota terbit.
Kendati demikian, belum bisa dipastikan kapan keppres terbit. Hal tersebut sepenuhnya kewenangan Presiden.
https://megapolitan.kompas.com/read/2024/03/09/11573081/status-jakarta-sebagai-ibu-kota-akan-dicabut-warga-kalau-ada-konser-di