"Kalau dilihat dari infrastruktur yang sudah ada dan masih berjalan pembangunannya, enggak bakal ada yang berubah (pembangunan tiba-tiba berhenti)," kata dia saat dihubungi Kompas.com, Jumat (8/3/2024).
Menurut Josua, pembangunan infrastruktur tidak akan berhenti lantaran Jakarta bakal tetap menjadi pusat bisnis dan perekonomian.
Dengan kata lain, pemerintah tidak serta-merta memfokuskan seluruh perhatian ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Ia menuturkan, progres pembangunan infrastruktur yang sudah ada dan bakal dibuat tidak akan menjadi lambat, bahkan cenderung lebih cepat.
"Enggak, sih. Menurut saya karena enggak akan fokus ke IKN doang, pembangunan infrastruktur bakal tetap berjalan, mungkin cukup pesat juga," tutur Josua.
Hal serupa juga dituturkan oleh warga Pademangan, Jakarta Utara, bernama Anggita (27).
Ia mengatakan, jika nantinya pembangunan infrastruktur menjadi lambat, bukan berarti seluruh fokus pemerintah tertuju pada IKN.
"Mungkin karena terkendala segala sisi kayak cuaca dan ekonomi," ucap Anggita ketika dihubungi, Jumat.
Namun, jika faktor ekonomi berkaitan dengan pembangunan IKN, Anggita menyayangkannya.
Terlebih, jika faktor ekonomi membuat proyek infrastruktur yang sedang berjalan menjadi mangkrak.
"Karena yang sudah dibangun, kalau mangkrak akan merugikan secara tampilan. Jakarta bisa jadi kurang menarik," tutur dia.
Pembangunan jadi tidak begitu masif
Rafida (27), warga Grogol Petamburan, Jakarta Barat, mengatakan, ada kemungkinan pembangunan infrastruktur di Jakarta tidak lagi semasif seperti saat berstatus Ibu Kota.
"Mungkin pembangunan jadi enggak semasif pas jadi Ibu Kota karena pusat pemerintahan pindah ke IKN," ujar dia, Jumat.
Selain itu, respons terhadap keluhan warga bisa saja menjadi lambat apabila Jakarta nantinya sudah tak lagi berstatus Ibu Kota.
"Kalau ada beberapa masalah jadi enggak ditanggapi secepat pas jadi Ibu Kota karena lebih mengutamakan IKN. Intinya kayak sudah dinomor duakan gitu," pungkas Rafida.
Untuk diketahui, status Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) yang disematkan pada Jakarta habis sejak 15 Februari 2024.
Berakhirnya status ibu kota seiring implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN).
Ketua Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR) Supratman Andi Agtas menyebutkan, status DKI Jakarta tertuang dalam UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu Kota NKRI.
Dengan adanya UU IKN, pihaknya pun harus segera membahas Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) guna mengatasi hilangnya status tersebut.
Namun, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono mengatakan, DKI Jakarta tetap berstatus sebagai ibu kota negara RI sampai Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan keputusan presiden (keppres) mengenai pemindahan ibu kota negara ke Nusantara.
Hal itu, menurut dia, sesuai dengan ketentuan peralihan dalam Pasal 39 Undang-Undang (UU) IKN.
Dengan kata lain, Jakarta tetap menjadi Ibu Kota sampai keppres pemindahan pemindahan Ibu Kota terbit.
Kendati demikian, belum bisa dipastikan kapan keppres terbit. Hal tersebut sepenuhnya kewenangan Presiden.
https://megapolitan.kompas.com/read/2024/03/09/13181791/warga-yakin-pembangunan-infrastruktur-di-jakarta-tetap-berjalan-meski-tak