JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi bakal meminta keterangan penyanyi dangdut berinisial TE atas dugaan perzinaan dengan WMG, suami warga negara (WN) Korea Selatan berinisial BMJ alias Amy.
"(Terlapor diperiksa) setelah korban dan saksi-saksi diperiksa," kata Kasubdit Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Evi Pagari melalui pesan singkat, Selasa (12/3/2024).
Kendati begitu, dia tak membeberkan kapan pelapor dan terlapor akan diperiksa di Mapolda Metro Jaya.
"Untuk (laporan) kasus perzinaan baru terima, dan baru buat administrasi lidik. Masih butuh waktu lama, tunggu korban diklarifikasi dahulu," ujar Evi.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyebutkan, TE dilaporkan bersama WMG pada 6 Maret 2024.
"Laporan diterima Polda Metro Jaya hari Rabu, 6 Maret 2024 tentang dugaan tindak pidana perzinaan dan atau menghalangi pemberian ASI eksklusif. Terlapor WMG dan ES alias TE," ungkap Ade, Jumat (8/3/2024).
"Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman, (laporan) dalam proses penyelidikan," imbuh dia.
Dalam video yang diunggah di media sosial, Amy mencurahkan isi hatinya terkait sang anak yang diambil oleh TE dan WMG.
Amy mengaku, TE dan WMG menyewa polisi dan sekuriti untuk mengawal.
Sebelum keduanya pergi, Amy hanya diperbolehkan melihat sang anak selama lima menit dari kejauhan.
Sambil menangis, Amy menyampaikan ia hanya ingin berkumpul kembali dengan anak-anaknya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2024/03/12/13544521/usai-minta-keterangan-pelapor-polisi-bakal-periksa-pedangdut-terkait