Salin Artikel

Polisi Tangkap Pengedar Narkoba LSD di Tanah Abang

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menangkap seorang pengendara narkoba jenis Lysergic Acid Diethylamide (LSD) di kawasan Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Sebanyak lima lembar narkoba berbentuk kertas senilai Rp 250 juta ditemukan penyidik dari pelaku berinisial NK tersebut.

“Narkoba ini dipesan dari Jerman dan dikirim melalui JNE. Jenisnya CC4 atau LSD, termasuk narkotika golongan satu,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Hengki kepada wartawan, Jumat (15/3/2024).

Hengki tidak merincikan proses pengungkapan kasus yang dilakukan. Namun, dia memastikan bahwa NK tergabung dalam jaringan peredaran narkoba internasional.

Di dalam jaringan itu, terdapat sosok yang berperan sebagai bandar dari narkoba jenis LSD, dan kini sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Narkoba ini dikemas oleh sindikat tersebut dengan sangat menarik. Dicetak dengan gambar warna-warni, kartun. Padahal narkotika golongan satu,” kata Hengki.

Pengamatan Kompas.com, barang bukti narkoba LSD itu sekilas menyerupai kertas yang salah satu sisinya diberi gambar kartun. Ukurannya sedikit lebih besar dari kertas A5.

Sedangkan sisi sebaliknya diberikan garis yang membentuk kotak ukuran 1x1 sentimeter (Cm), untuk memudahkan pemotongan menjadi kepingan kecil.

Setiap lembar LSD setidaknya memiliki 500 kotak, dan bisa dipotong menjadi 500 keping narkoba kertas.

“Untuk satu keping ini harganya Rp 100.000. Barang buktinya lima lembar. Kalau laku semua dia bisa dapat Rp 250.000.000,” jelas Hengki.

Menurut Hengki, modus peredaran narkoba LSD cukup sulit untuk diungkap. Sebab barang haram itu menyerupai kertas biasa yang diberi gambar.

“Disimpan di buku saja susah mengungkapnya. Tapi ini mereka kemas dengan hal-hal menarik seperti perangko, di belakang dicetak garis kecil untuk dipotong-potong,” tutur Hengki.

“Ini sindikat khusus, buktinya bisa terkirim dari Jerman bisa sampai Jakarta” sambung Hengki,” sambungnya.

Kini, NK sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dian dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009.

“Ancaman pidana minimal lima tahun penjara, maksimal 20 tahun.

https://megapolitan.kompas.com/read/2024/03/15/15205321/polisi-tangkap-pengedar-narkoba-lsd-di-tanah-abang

Terkini Lainnya

Pemprov DKI Diminta Bina Juru Parkir Liar agar Punya Pekerjaan Layak

Pemprov DKI Diminta Bina Juru Parkir Liar agar Punya Pekerjaan Layak

Megapolitan
Gerindra Berencana Usung Kader Sendiri di Pilgub DKI 2024

Gerindra Berencana Usung Kader Sendiri di Pilgub DKI 2024

Megapolitan
Munculnya Keraguan di Balik Wacana Pemprov DKI Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket Usai Ditertibkan

Munculnya Keraguan di Balik Wacana Pemprov DKI Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket Usai Ditertibkan

Megapolitan
Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra DKI Minta Maaf

Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra DKI Minta Maaf

Megapolitan
Polda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Ada Juru Parkir Memalak

Polda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Ada Juru Parkir Memalak

Megapolitan
Polisi Akan Bantu Dishub Tertibkan Juru Parkir Liar di Jakarta

Polisi Akan Bantu Dishub Tertibkan Juru Parkir Liar di Jakarta

Megapolitan
Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra Tetap Akan Usung Kader di Pilkada DKI 2024

Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra Tetap Akan Usung Kader di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Prabowo Belum Bahas Isu Penambahan Menteri di Kabinetnya

Prabowo Belum Bahas Isu Penambahan Menteri di Kabinetnya

Megapolitan
Berantas Jukir Liar, DPRD Usul Pemprov DKI-Minimarket Kerja Sama

Berantas Jukir Liar, DPRD Usul Pemprov DKI-Minimarket Kerja Sama

Megapolitan
Bulan Depan, Gerindra Akan Umumkan Nama yang Diusung untuk Pilgub DKI

Bulan Depan, Gerindra Akan Umumkan Nama yang Diusung untuk Pilgub DKI

Megapolitan
Tak Tutup Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, PDIP: Tergantung Penilaian DPP dan Rekam Jejak

Tak Tutup Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, PDIP: Tergantung Penilaian DPP dan Rekam Jejak

Megapolitan
Jukir Liar Akan Ditertibkan lalu Dikasih Pekerjaan, DPRD DKI: Tidak Semudah Itu 'Ferguso'!

Jukir Liar Akan Ditertibkan lalu Dikasih Pekerjaan, DPRD DKI: Tidak Semudah Itu "Ferguso"!

Megapolitan
Gerindra DKI Usul 4 Nama Bacagub Jakarta ke DPP, Ada Ariza Patria dan Rahayu Saraswati

Gerindra DKI Usul 4 Nama Bacagub Jakarta ke DPP, Ada Ariza Patria dan Rahayu Saraswati

Megapolitan
Jangan Seolah Lepas Tangan, Direktur STIP dan BPSDM Diminta Ikut Tanggung Jawab atas Tewasnya Putu

Jangan Seolah Lepas Tangan, Direktur STIP dan BPSDM Diminta Ikut Tanggung Jawab atas Tewasnya Putu

Megapolitan
DPRD DKI: Tidak Ada Anggaran untuk Beri Pekerjaan Eks Jukir Liar Minimarket

DPRD DKI: Tidak Ada Anggaran untuk Beri Pekerjaan Eks Jukir Liar Minimarket

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke