BEKASI, KOMPAS.com - Polres Metro Bekasi Kota menangkap sembilan pelaku tawuran tiga kelompok gangster yang terjadi di Jalan Raya Narogong, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus menuturkan, dari sembilan tersangka itu, satu tersangka berinisil RF masih berusia 17 tahun.
"Dari kasus ini kami amankan sejumlah sembilan orang, salah satunya pelaku masih di bawah umur inisial RF, yang penanganannya masih berlangsung," ujar Firdaus di Mapolres Metro Bekasi Kota, Jumat (15/3/2024).
Delapan pelaku lainnya, MDA (19), MVW (21), ME (20), DAF (25), LR (19), FKD (23), AF (22), dan SM (23).
Dari tangan para pelaku yang telah dijadikan tersangka itu, polisi juga menyita barang bukti senjata tajam.
"Jadi dari kejadian ini kami mengamankan sajam ada tiga, satu jenis celurit warna biru yang digunakan pelaku SM untuk membacok korban sehingga mengakibatkan luka berat," ujar Firdaus.
Dua senjata tanam lainnya yakni corbek dua buah yang digunakan para tersangka saat tawuran.
Polisi juga menyita ponsel milik dua tersangka.
Akibat perbuatannya, para tersangka terancam Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancam pidana penjara paling lama 12 tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, tiga kelompok gangster bersenjata tajam terlibat tawuran di Jalan Raya Narogong, Bojong Menteng, Bekasi Timur, Kota Bekasi, Sabtu (9/3/2024) pukul 03.30 WIB.
Tiga kelompok tersebut yakni Setu Bersatu dan KP2G melawan kelompok Timur Everybody.
Dalam video yang tersebar di media sosial, para pelaku tumpah ruah ke jalanan. Sebagian dari mereka bahkan mengacungkan senjata tajam.
Aksi tawuran bersenjata tajam yang melibatkan tiga kelompok gangster itu mengakibatkan adanya satu korban luka, yaitu YTS dari kelompok Timur Everybody.
https://megapolitan.kompas.com/read/2024/03/15/15571921/9-orang-ditangkap-terkait-tawuran-gangster-di-bekasi-satu-pelaku-di-bawah