"Kebijakan tersebut adalah wewenang Pemerintah, dalam hal ini Dinas Perhubungan," ujar Daud ketika diwawancarai oleh Kompas.com, Jumat (15/3/2024).
"Tugas Transjakarta melaksanakan kebijakan pemerintah," sambungnya.
Daud mengaku bahwa pihaknya sudah melakukan mediasi beberapa kali bersama para sopir angkot untuk mencari jalan tengah terkait penolakan kehadiran Transjakarta rute Pulogadung-Kantor Wali Kota Jakut.
Namun, sampai saat ini belum ada hasil dan Transjakarta rute tersebut belum bisa beroperasi.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah sopir angkot di Jalan Tipar Cakung, Jakarta Timur, masih menolak keras kehadiran Transjakarta rute Pulogadung-Kantor Wali Kota Jakut.
Penolakan tersebut terjadi karena Transjakarta rute itu melewati Jalan Tipar Cakung yang merupakan jalur operasional angkot tersebut.
Para sopir angkot menilai, kehadiran Transjakarta di jalur tersebut membuat pendapatannya semakin sepi.
Mereka khawatir para penumpang akan lebih memilih Transjakarta karena dianggap lebih nyaman dan tarifnya lebih murah.
Oleh sebab itu, para sopir angkot hingga kini masih menolak keras Transjakarta rute Pulogadung-Kantor Wali Kota Jakut beroperasi lagi.
Daud berharap polemik ini segera terselesaikan agar Transjakarta rute baru ini bisa kembali beroperasi karena memang sangat dibutuhkan masyarakat.
https://megapolitan.kompas.com/read/2024/03/15/16472851/bus-rute-pulogadung-kantor-wali-kota-jakut-belum-kembali-beroperasi