JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Jakarta Utara telah memeriksa 12 saksi atas kasus satu keluarga bunuh diri di Apartemen Teluk Intan Jakarta Utara (Jakut).
Kapolres Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan mengungkapkan, 12 saksi tersebut terdiri dari pihak keluarga dan saksi di tempat kejadian perkara (TKP).
"Saksi pihak keluarga dan yang di TKP," ucapnya di Polres Jakut, Senin (18/3/2024).
Namun Gidion mengatakan, keterangan para saksi masih sangat subjektif dan kini masih menjadi bagian penyidikan.
"Sangat subyektif itu menjadi bagian dari penyidikan kita," sambungnya.
Dari keterangan para saksi, polisi ingin mencari pembuktian apakah ada tindakan pidana lain dari kejadian ini atau tidak.
Gidion mengatakan berdasarkan keterangan dari beberapa saksi, satu keluarga bunuh diri ini disebut sangat tertutup dengan keluarganya yang lain.
"Memang ada ketertutupan dengan keluarga besarnya," ucapnya.
Berdasarkan keterangan dari para keluarga, keempat korban ini sudah tidak menjalin komunikasi dengan keluarganya selama dua tahun.
Gidio juga mengungkapkan, korban satu keluarga bunuh diri ini memang sempat tinggal di Solo.
Namun, untuk daerah tepatnya belum bisa dilacak pihak kepolisian hingga kini.
Bahkan kedua anak yang menjadi korban kasus bunuh diri ini pun sudah tidak bersekolah selama satu tahun.
"Anak tidak terdaftar sekolah sudah satu tahun," imbuhnya
Seperti yang diberitakan sebelumnya, masyarakat sempat digegerkan dengan kejadian 1 keluarga bunuh diri dengan cara melompat dari lantai 22 di Apartemen Teluk Intan, Penjaringan, Jakut pada Sabtu (9/3/2024).
Satu keluarga tersebut terdiri dari ayah berinisial (EA), ibu (AEL), anak perempuan (JL), dan anak laki-laki (JWA).
Penyebab satu keluarga bunuh diri tersebut pun belum terungkap sampai saat ini dan meninggalkan tanda tanya di benak banyak orang.
Sampai saat ini, polisi belum dapat menyimpulkan motif dan penyebab 1 keluarga nekat bunuh diri tersebut.
Polisi masih menunggu hasil pemeriksaan forensik untuk membuka secara terang motif dari bunuh diri itu.
https://megapolitan.kompas.com/read/2024/03/18/16162261/polisi-periksa-kerabat-dan-saksi-di-tkp-kasus-satu-keluarga-lompat-dari