JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak delapan orang warga Jawa Barat nyaris menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang akan dipekerjakan di Arab Saudi.
“Mulanya ada delapan orang calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari beberapa kabupaten di Jawa Barat yang ditawari oleh calo untuk bekerja di Arab Saudi,” ujar Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi saat jumpa pers, Senin (18/3/2024).
Yossi mengatakan, calo-calo tersebut kemudian mengiming-imingi calon PMI dengan uang bekal sebesar Rp 3.000.000 dan gaji sekitar 1.200 Real atau Rp 4.500.000 selama bekerja di sana.
Delapan calon PMI yang tergiur dengan tawaran itu lalu menyetujui ajakan para calo.
Mereka semua lalu diminta untuk melakukan medical check up dan menyerahkan data diri sebagai syarat pendaftaran.
“Setiap orang calonya bisa berbeda. Namun, yang menjadi kesamaan adalah setelah delapan calon PMI menyerahkan identitas dan tes kesehatan, semuanya dikenalkan dengan pelaku berinisial DA (36),” tutur Yossi.
Adapun, DA adalah pelaku yang menampung delapan calon PMI di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan.
DA disebut mulai menampung calon PMI tersebut sejak Januari 2024. Selama ditampung, para calon PMI dibantu dibuatkan paspor dan visa oleh tersangka DA.
“Dari delapan orang, baru ada tujuh paspor dan tiga visa yang sudah jadi. Sisanya masih dalam proses saat kami amankan barang bukti ini,” ungkap Yossi.
Lebih lanjut, Yossi mengungkap, DA memiliki seorang atasan bernama Mr. M.
Mr. M merupakan seseorang yang tinggal di Kota Riyadh, Arab Saudi, dan menjadi sosok penyalur saat calon PMI sudah tiba di Jazirah Arab.
“Setelah kami cek, semua legalitas tidak dimiliki oleh saudari DA maupun Mr. M. Mulai dari izin penampungan dan yang bersangkutan juga bukan merupakan perusahaan penyedia pekerja migran,” pungkas Yossi.
Sebagai informasi, kasus ini bermula ketika pria berinisial AS mencium adanya keganjilan saat sang istri, IF, hendak dipekerjakan sebagai PMI.
IF yang sedianya bakal dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga (ART) di Dubai justru direncanakan bakal diberangkatkan ke Arab Saudi.
AS yang curiga kemudian melaporkan hal ini ke Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Barat.
BP3MI Jawa Barat kemudian berupaya menyelidiki kasus ini dengan cara mencari informasi dari pasangan AS dan IF.
AS saat itu diminta untuk berkoordinasi dengan sang istri terkait keberadaannya setelah pergi dari kampung halaman.
IF kemudian diketahui berada di salah satu kamar yang ada di Apartemen Kalibata City.
BP3MI Jawa Barat kemudian berkoordinasi dengan Polres Metro Jakarta Selatan untuk melakukan pengungkapan terkait kasus ini.
Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Selatan bersama BP3MI Jawa Barat lalu melakukan penggerebekan pada tanggal 4 Februari 2024.
Ketika dilakukan penggerebekan, ditemukan delapan calon PMI dan pelaku berinisial DA.
DA kemudian langsung digelandang ke Mapolres Metro Jakarta Selatan untuk dilakukan pemeriksaan.
Setelah diperiksa, diketahui bahwa tersangka hendak memberangkatkan calon PMI secara non-prosedural.
Kini, DA juga telah ditetapkan sebagai tersangka atas aksinya yang hendak memberangkatkan calon PMI secara non-prosedural.
Ia dipersangkakan dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran dengan ancaman pidana 10 tahun
Selain itu, DA juga persangkakan dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Pemberantasan Perdagangan Orang dengan ancaman pidana maksimal 15 Tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2024/03/18/17553071/8-warga-jabar-nyaris-jadi-korban-perdagangan-orang-ke-arab-saudi