Salin Artikel

Polisi Tak Kunjung Tahan Firli Bahuri, Pengamat: Ada Konflik Kepentingan

Bambang menyampaikan, penyidik sudah seharusnya menahan Firli setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Problemnya sampai sekarang, publik hanya bisa melihat tak ada progres yang berarti terkait proses hukum pada FB (Firli)," ujar Bambang saat dihubungi, Senin (18/3/2024).

"Dikembalikannya berkas oleh kejaksaan bisa diartikan penyidik memang belum memenuhi bukti-bukti yang diminta kejaksaan, tetapi juga bisa diartikan belum ada keseriusan dari penyidik Polda Metro," imbuh dia.

Bambang menduga, ada pertimbangan non-hukum yang mengakibatkan proses penahanan lamban.

Pertimbangan yang dimaksud antara lain terkait politik demi menjaga suasana kondusif menjelang Pemilu 2024. Sebab, kasus yang menjerat Firli tak lepas dari SYL yang merupakan seorang politisi.

"Tetapi setelah pemilu usai, harusnya progresnya bisa lebih cepat. Bila tidak, asumsi yang muncul adalah alasan personal yakni saling sandera antara kasus FB dengan kasus DJKA yang diduga melibatkan Irjen Karyoto (Kapolda Metro Jaya)," ucap Bambang.

Bambang tak memungkiri bahwa penyidik berada dalam posisi yang dilematis.

"Karena satu sisi harus profesional, tetapi di sisi lain harus menjaga kepentingan atasan," tuturnya.

Sementara itu, Bambang mengatakan tak ada sanksi yang dapat diberlakukan kepada penyidik lantaran tak jua menahan Firli Bahuri. Meski begitu, penyidik memiliki tanggung jawab kepada publik.

"Kepolisian itu bekerja untuk publik, tentunya harus bisa menjelaskan proses penyidikan dengan logis, apa kendala-kendalanya kepada publik," ungkap Bambang.

Penyidik, lanjutnya, harus segera melengkapi berkas perkara agar lengkap atau P-21 kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

"Tak menutup kemungkinan (penyidik) untuk memanggil paksa FB. Bahkan menahan FB. Ketidak kooperatifan sudah cukup untuk menjadi alasan penahanan FB," pungkas dia.

Sebagai informasi, Polda Metro Jaya menetapkan Firli sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pada 22 November 2023.

Firli diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12 B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup. Namun, hingga kini Polda Metro Jaya belum menahan Firli Bahuri.

Penyidik juga telah memanggil kembali Firli Bahuri untuk menjalani pemeriksaan perkara SYL, Senin (26/2/2024) untuk pemeriksaan yang kelima kalinya.

Akan tetapi, dia tak hadir dengan alasan memiliki kegiatan lain. Firli kemudian mengajukan penundaan pemeriksaan melalui kuasa hukumnya.

https://megapolitan.kompas.com/read/2024/03/20/05492051/polisi-tak-kunjung-tahan-firli-bahuri-pengamat-ada-konflik-kepentingan

Terkini Lainnya

Pemprov DKI Diminta Bina Juru Parkir Liar agar Punya Pekerjaan Layak

Pemprov DKI Diminta Bina Juru Parkir Liar agar Punya Pekerjaan Layak

Megapolitan
Gerindra Berencana Usung Kader Sendiri di Pilgub DKI 2024

Gerindra Berencana Usung Kader Sendiri di Pilgub DKI 2024

Megapolitan
Munculnya Keraguan di Balik Wacana Pemprov DKI Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket Usai Ditertibkan

Munculnya Keraguan di Balik Wacana Pemprov DKI Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket Usai Ditertibkan

Megapolitan
Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra DKI Minta Maaf

Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra DKI Minta Maaf

Megapolitan
Polda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Ada Juru Parkir Memalak

Polda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Ada Juru Parkir Memalak

Megapolitan
Polisi Akan Bantu Dishub Tertibkan Juru Parkir Liar di Jakarta

Polisi Akan Bantu Dishub Tertibkan Juru Parkir Liar di Jakarta

Megapolitan
Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra Tetap Akan Usung Kader di Pilkada DKI 2024

Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra Tetap Akan Usung Kader di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Prabowo Belum Bahas Isu Penambahan Menteri di Kabinetnya

Prabowo Belum Bahas Isu Penambahan Menteri di Kabinetnya

Megapolitan
Berantas Jukir Liar, DPRD Usul Pemprov DKI-Minimarket Kerja Sama

Berantas Jukir Liar, DPRD Usul Pemprov DKI-Minimarket Kerja Sama

Megapolitan
Bulan Depan, Gerindra Akan Umumkan Nama yang Diusung untuk Pilgub DKI

Bulan Depan, Gerindra Akan Umumkan Nama yang Diusung untuk Pilgub DKI

Megapolitan
Tak Tutup Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, PDIP: Tergantung Penilaian DPP dan Rekam Jejak

Tak Tutup Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, PDIP: Tergantung Penilaian DPP dan Rekam Jejak

Megapolitan
Jukir Liar Akan Ditertibkan lalu Dikasih Pekerjaan, DPRD DKI: Tidak Semudah Itu 'Ferguso'!

Jukir Liar Akan Ditertibkan lalu Dikasih Pekerjaan, DPRD DKI: Tidak Semudah Itu "Ferguso"!

Megapolitan
Gerindra DKI Usul 4 Nama Bacagub Jakarta ke DPP, Ada Ariza Patria dan Rahayu Saraswati

Gerindra DKI Usul 4 Nama Bacagub Jakarta ke DPP, Ada Ariza Patria dan Rahayu Saraswati

Megapolitan
Jangan Seolah Lepas Tangan, Direktur STIP dan BPSDM Diminta Ikut Tanggung Jawab atas Tewasnya Putu

Jangan Seolah Lepas Tangan, Direktur STIP dan BPSDM Diminta Ikut Tanggung Jawab atas Tewasnya Putu

Megapolitan
DPRD DKI: Tidak Ada Anggaran untuk Beri Pekerjaan Eks Jukir Liar Minimarket

DPRD DKI: Tidak Ada Anggaran untuk Beri Pekerjaan Eks Jukir Liar Minimarket

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke