DEPOK, KOMPAS.com - Siasat peredaran narkoba di rumah tahanan (rutan) Depok, Jawa Barat, terungkap dalam sidang tuntutan terdakwa bernama Ahmad Syahroni atau Roni (26) pada Senin (18/3/2024).
Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok Arief Ubaidillah, Roni kedapatan menyelundupkan narkoba di Pengadilan Negeri (PN) pada Rabu (18/10/2023).
Atas perbuatannya, Roni dituntut pidana selama 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dalam kasus peredaran narkoba di rutan Depok.
"Ahmad Syahroni alias Roni dituntut oleh Alfa Dera selaku penuntut umum Kejaksaan Negeri Depok dengan pidana penjara selama 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar," tutur Ubaidillah dalam sidang, Senin.
Dititipkan saat sidang tahanan lain
Ahmad Syahroni atau Roni (26) disebut bertransaksi narkoba di Gedung Pengadilan Negeri (PN) Depok untuk penghuni rutan Depok.
Ubaidillah mengatakan, Roni menitipkan obat terlarang tersebut ke tahanan yang sedang menjalani sidang di PN Depok.
"Terdakwa melakukan aksi nekat mengantarkan narkotika yang telah dipaketkan siap edar untuk dapat diterima Ahmad Fauzi di rutan dengan cara menitipkan kepada tahanan yang sedang sidang di Pengadilan Negeri Depok," kata Ubaidillah.
Roni berperan mengambil, menyimpan narkotika, menimbang berat, dan memecahkannya dalam paketan siap edar.
Penyelundupan narkoba di PN Depok oleh Ahmad Syahroni (26) pada Rabu (18/10/2023) digagalkan petugas kejaksaan negeri (Kejari) Depok.
"Pemufakatan peredaran narkotika terdakwa berhasil diungkap oleh pegawai Kejaksaan Negeri Depok yang sedang bertugas bersama petugas PN Depok dan anggota Mabes Polri," kata Ubaidillah.
Pakai bungkus nasi goreng
Pengedar tersebut memodifikasi kemasan narkoba supaya bisa diselundupkan ke dalam nasi dan gorengan untuk mengelabui petugas kejaksaan.
"Akan tetapi, dengan kecepatan dari petugas kejaksaan kemudian berhasil menggagalkan upaya peredaran yang dilakukan Roni dan komplotannya tersebut," ujar dia.
Roni ditangkap pada 18 Oktober 2023 oleh kejaksaan dan Markas Besar (Mabes) Polri.
Dari tangan Roni, kejaksaan menyita barang bukti 8,25 gram sabu dan ganja seberat 13 gram.
Ubaidillah menuturkan, peredaran narkoba di lingkungan peradilan dianggap mengabaikan nilai-nilai hukum yang harus dihormati.
"Jika tindakan semacam ini dibiarkan tanpa hukuman yang sesuai, wibawa peradilan akan berpotensi merosot dan rasa hormat terhadap hukum dapat berkurang," kata Ubaidillah.
Pembacaan tuntutan terhadap Ahmad Fauzi (yang berada di rutan) dijadwalkan pada Rabu (27/3/2024).
Dalam kasus ini, Roni dituntut pidana selama 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
"Terdakwa bermufakat dengan Ahmad Fauzi alias Bejo (26) menjadi perantara dalam membeli dan menjual narkotika," imbuh Ubaidillah.
https://megapolitan.kompas.com/read/2024/03/20/09370771/siasat-pengedar-narkoba-jaringan-rutan-depok-dititipkan-pada-tahanan-yang