Mulyana mengatakan, masyarakat yang menjadi pasien ITB tidak hanya dirugikan secara materi, tetapi juga kondisi kesehatannya.
"Masyarakat dirugikan sehingga penyakit yang harusnya segera ditangani baik malah kalau penyakit itu penyakit serius, akan menunda kesembuhan bahkan menjadi komplikasi," ujar Mulyana saat dikonfirmasi, dikutip Kamis (21/3/2024).
Mulyana mengatakan, ketidaktahuan membuat sejumlah pasien menjadi korban praktik abal-abal ITB.
"Masyarakat tidak tahu, yang jelas ini kan korbannya masyarakat, mereka hanya melihat ada bangunan kliniknya kemudian ada dokternya ada nakes lainnya," ujar dia.
Karena itu, menurut Mulyana, pasien jadi merasa yakin kalau klinik yang dijalankan ITB adalah klinik kesehatan berizin alias legal.
"Padahal itu yang palsu semua. Dokter palsu, klinik tidak ada izin, yang bersangkutan bukan seorang dokter, otomatis pasien ditangani bukan oleh ahlinya," tuturnya.
Mulyana mengatakan, sebuah klinik kesehatan diwajibkan memiliki surat izin operasional (SIP) untuk bisa menjalankan praktik secara legal.
Bukti surat izin operasional itu biasanya terpampang di dinding klinik dan bisa dilihat oleh pasien yang berobat.
"Kalau memang klinik tersebut tidak ada legalitasnya, itu diragukan, karena kalau klinik berizin itu pasti dipajang sehingga pasien melihat klinik itu benar berizin," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, polisi melakukan penangkapan seorang dokter gadungan berinisial ITB (39) yang sudah membuka praktik selama lima tahun di wilayah Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.
Dia ditangkap polisi di kliniknya di Perum Taman Cikarang Indah Blok F 20 No 6 Ciantra, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.
"Pelaku diamankan pada hari Jumat tanggal 15 Maret 2024, sekiranya pukul 19.30 WIB di Klinik Prataman Keluarga Sehat," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, Selasa (19/3/2024).
Twedi menuturkan bahwa pelaku membuka klinik tersebut pada 2019. Banyak warga Bekasi yang menjadi korban "pengobatan" abal abal ITB.
"Korbannya ada beberapa masyarakat karena (klinik ITB) sudah beroperasi dari 2019 sampai 2024," tutur Twedi.
Twedi menuturkan, polisi masih mendalami apakah ada dampak serius yang dialami para korban.
"Masih didalami karena kan tadi ada buku pasien. Nanti kami juga dalami ada kerugian apa dari masyarakat setelah berobat," imbuh dia.
Polisi juga masih mencari tahu jumlah pasien yang telah diobati oleh ITB. Karena itu, polisi menyita sejumlah dokumen dan rekam medis.
https://megapolitan.kompas.com/read/2024/03/21/14554051/dokter-gadungan-praktik-lima-tahun-di-cikarang-ketua-idi-bahaya-bisa