JAKARTA, KOMPAS.com - Tahun ini, warga Jakarta Timur yang hendak mudik Lebaran bisa menitipkan kendaraan bermotor atau barang berharga lainnya secara gratis di kantor polisi.
Mereka dapat menitipkannya di Polres Metro Jakarta Timur dan seluruh Polsek, salah satunya adalah Polsek Ciracas.
Berdasarkan selebaran digital yang Kompas.com terima dari Kapolsek Ciracas Kompol Agung Ardiansyah, Senin (25/3/2024), ada sejumlah syarat yang perlu diketahui.
Pertama, calon penitip kendaraan harus menyertakan fotokopi Kartu Tanda Pengenal (KTP) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Saat berada di Polsek Ciracas, mereka perlu mengisi buku registrasi penitipan. Selanjutnya adalah menerima tanda bukti penitipan.
Dalam menitipkan kendaraan bermotor maupun barang berharga, masyarakat tidak perlu khawatir.
Sebab, Agung turut bertugas sebagai penanggungjawab program penitipan motor gratis ini.
https://megapolitan.kompas.com/read/2024/03/26/05254671/syarat-menitipkan-kendaraan-gratis-di-polsek-ciracas