Salin Artikel

JPU Tolak Ringankan Tuntutan Hukuman Mati Mahasiswa UI yang Bunuh Juniornya

DEPOK, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak argumentasi pembelaan Altafasalya Ardnika Basya (23), mahasiswa UI yang membunuh juniornya dalam replik hari ini, Rabu (27/3/2024).

Sebelumnya, Altaf bersama penasihat hukumnya mengajukan pleidoi atau nota pembelaan yang meminta keringanan atas tuntutan hukuman mati.

“JPU tidaklah sependapat dengan pendapat atau argumentasi penasihat hukum terdakwa di dalam nota pleidoi atau pembelaannya,” kata JPU Alfa Dera dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Rabu.

Alfa Dera mengungkapkan, terdakwa sejak awal tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas isi surat dakwaan tersebut.

“Hal ini menunjukkan, terdakwa telah memahami dengan baik uraian perbuatan yang didakwakan terhadap terdakwa,” ungkap Dera.

Kemudian, pembelaan Altaf pada sidang pekan lalu justru mengaburkan fakta dan menunjukkan ketidakpahaman penasihat hukum terkait perbedaan Pasal 340 KUHP dan 338 KUHP.

“Unsur perbedaan pembunuhan berencana dengan pembunuhan terletak pada apa yang terjadi dalam diri terdakwa sebelum pelaksanaan pembunuhan,” jelas Dera.

Padahal, terdakwa memiliki cukup waktu untuk berpikir secara tenang sebelum membunuh juniornya.

Hal tersebut terlihat dari bagaimana Altaf pergi ke halaman parkir indekos korban untuk mengambil pisau lipat di jok motornya.

Ia menyimpannya dalam kantung celana sebelum kembali masuk kamar indekos.

“Terdakwa memiliki waktu untuk mempersiapkan alat yang akan digunakan, menunjukkan adanya pertimbangan yang terjadi sebelum pelaksaan perbuatan,” tambah Dera.

Tusuk korban 30 kali

Pertimbangan lain mengapa JPU menolak pembelaan terdakwa karena aksi tusuk hingga 30 kali terhadap korban bukanlah spontanitas.

“30 luka tusukan pada hasil visum menunjukkan bahwa terdakwa memiliki niat yang jelas dan nyata untuk membunuh korban, bukan sebagai reaksi spontan, tetapi hasil dari proses pertimbangan,” tutur Dera.

Di samping itu, agenda putusan terhadap Altaf akan digelar pada 24 April 2024 mendatang.

Diberitakan sebelumnya, JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok Alfa Dera menuntut Altaf hukuman mati atas kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap MNZ.

"Menjatuhkan hukuman pidana terhadap Altafasalya Ardnika Basya bin Ari Armed oleh karena itu dengan pidana mati," kata Alfa Dera dalam rekaman suara saat membacakan tuntutan di ruang sidang PN Depok, Rabu (13/3/2024).

Sebagai informasi, Altaf membunuh junior kampusnya berinisial MNZ pada Rabu (2/8/2023) di indekos korban. Namun, jenazah baru ditemukan pada Jumat (7/8/2023) atau dua hari setelah peristiwa pembunuhan.

Jasad ditemukan dalam kondisi terbungkus plastik hitam di kolong tempat tidur.

https://megapolitan.kompas.com/read/2024/03/27/15520681/jpu-tolak-ringankan-tuntutan-hukuman-mati-mahasiswa-ui-yang-bunuh

Terkini Lainnya

Dishub DKI Minta Warga Laporkan ke Aplikasi JAKI jika Temukan Jukir Liar di Minimarket

Dishub DKI Minta Warga Laporkan ke Aplikasi JAKI jika Temukan Jukir Liar di Minimarket

Megapolitan
Buntut Penganiayaan Taruna STIP, Desakan Moratorium hingga Penutupan Sekolah Menguat

Buntut Penganiayaan Taruna STIP, Desakan Moratorium hingga Penutupan Sekolah Menguat

Megapolitan
Jukir Liar Minimarket Tergolong Tindak Pidana, Dishub DKI Bakal Terapkan Sidang di Tempat

Jukir Liar Minimarket Tergolong Tindak Pidana, Dishub DKI Bakal Terapkan Sidang di Tempat

Megapolitan
Polisi Sebut Tersangka Kasus Kematian Taruna STIP Masih Mungkin Bertambah

Polisi Sebut Tersangka Kasus Kematian Taruna STIP Masih Mungkin Bertambah

Megapolitan
Jukir Liar Tak Setuju Ditertibkan, Kadishub DKI: Siapa Pun yang Timbulkan Keresahan, Harus Ditindak Tegas

Jukir Liar Tak Setuju Ditertibkan, Kadishub DKI: Siapa Pun yang Timbulkan Keresahan, Harus Ditindak Tegas

Megapolitan
3 Korban Tewas Kebakaran Kapal di Muara Baru Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen

3 Korban Tewas Kebakaran Kapal di Muara Baru Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen

Megapolitan
Remaja di Bogor Ditangkap Polisi Usai Tusuk Seorang Ibu dalam Keadaan Mabuk

Remaja di Bogor Ditangkap Polisi Usai Tusuk Seorang Ibu dalam Keadaan Mabuk

Megapolitan
Temui Heru Budi di Balai Kota, Ahmed Zaki Pastikan Bukan Bahas Isu Pilkada DKI 2024

Temui Heru Budi di Balai Kota, Ahmed Zaki Pastikan Bukan Bahas Isu Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Warga Tangkap Pria yang Diduga Tusuk Perempuan di Bogor

Warga Tangkap Pria yang Diduga Tusuk Perempuan di Bogor

Megapolitan
Pemprov DKI Tertibkan 15 Rumah Kumuh di Tanah Tinggi, Direnovasi Jadi Tipe 36

Pemprov DKI Tertibkan 15 Rumah Kumuh di Tanah Tinggi, Direnovasi Jadi Tipe 36

Megapolitan
Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Polisi Selidiki Kemungkinan Asal Narkoba dari Kampung Bahari

Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Polisi Selidiki Kemungkinan Asal Narkoba dari Kampung Bahari

Megapolitan
Heru Budi Pastikan Pasien TBC yang Bukan KTP DKI Bisa Berobat di Jakarta

Heru Budi Pastikan Pasien TBC yang Bukan KTP DKI Bisa Berobat di Jakarta

Megapolitan
Warga Bekasi Tertabrak Kereta di Pelintasan Bungur Kemayoran

Warga Bekasi Tertabrak Kereta di Pelintasan Bungur Kemayoran

Megapolitan
Faktor Ekonomi Jadi Alasan Pria 50 Tahun di Jaksel Nekat Edarkan Narkoba

Faktor Ekonomi Jadi Alasan Pria 50 Tahun di Jaksel Nekat Edarkan Narkoba

Megapolitan
Keluarga Taruna yang Tewas Dianiaya Senior Minta STIP Ditutup

Keluarga Taruna yang Tewas Dianiaya Senior Minta STIP Ditutup

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke