"Mereka masuk dari arah Kota Bekasi memasuki Jakarta Timur. Sampai di Kalimalang (wilayah Duren Sawit), Polres melakukan pembubaran," terang Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly ketika dihubungi, Selasa (2/4/2024).
Rombongan remaja yang berjumlah ratusan itu berboncengan menggunakan sekitar 70 sampai 100 unit sepeda motor.
Mereka konvoi sambil membawa sejumlah bendera dan menyalakan petasan.
Posisi mereka berkendara juga memakan jalan sehingga menghalangi pengendara lainnya.
Usai menerima laporan, Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Jakarta Timur yang sedang patroli langsung mengarah ke lokasi para rombongan berada.
Saat itu, rombongan remaja itu sedang melintas di dekat Exit Tol Pondok Kelapa dekat Jalan Pondok Kelapa Raya, atau yang dikenal dengan wilayah Lampiri.
"Kegiatan para remaja itu dibubarkan dan diarahkan untuk kembali ke arah Kota Bekasi. Digiring oleh TPPP dari Polres. Mereka membubarkan diri," terang Nicolas.
Lebih lanjut Nicolas kembali mengingatkan agar masyarakat menaati maklumat yang dikeluarkan oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto.
Pasalnya, polisi bakal menindak tegas masyarakat yang melanggar maklumat sesuai pasal yang berlaku.
Adapun, maklumat Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto bernomor Mak/0/III/2024 pada 13 Maret 2024.
Mak/01/III/2024 tentang Larangan Kegiatan Masyarakat menjelang dan pada saat Bulan Ramadhan 1445 H/2024M.
Melalui maklumat itu, Polda Metro Jaya melarang sejumlah aktivitas, mulai dari berkonvoi, main petasan, hingga balap liar.
Polisi dapat bertindak ketentuan Pasal 212 KUHP, Pasal 216 ayat (1) KUHP dan Pasal 218 KUHP.
"Ada pidananya kalau masyarakat tidak mengindahkan maklumat yang sudah dikeluarkan oleh Kapolda," tegas Nicolas.
https://megapolitan.kompas.com/read/2024/04/02/15220761/buka-puasa-on-the-road-di-jakarta-timur-ratusan-remaja-dibubarkan-polisi