Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi Kota AKBP Farlin Lumban Toruan menjelaskan, MH sudah pernah dipenjara pada 2022 atas kasus narkotika.
"Dia residivis pernah menjalani pidana dengan kasus yang sama tapi tidak sebesar ini. Tahun 2022 dia ditahan," ujar Farlin saat konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi Kota, Rabu (17/4/2024).
Farlin menuturkan, setelah menjalani masa tahanannya, tersangka kembali terjerat kasus yang sama pada 2024.
MH menjadi pengedar narkoba jenis sabu ke berbagai wilayah di Jabodetabek. Aksinya sudah berjalan selama beberapa minggu.
"Jadi tersangka MH ini memang pengedar. Untuk sementara hanya di wilayah Jabodetabek. Dia sudah mengedarkan selama dua mingguan, tapi masih dalam pendalaman," tuturnya.
Dari tangan tersangka, Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota mengamankan narkotika jenis sabu seberat 10.654 gram atau senilai Rp 10 miliar lebih.
"Kalau misalnya dia (jual) satu juta pergram sudah dapat dia dikalikan 10.654 jadi Rp 10 miliar-an ya," jelasnya.
MH mendapatkan barang terlarang itu dari rekannya yang saat ini masih buron berinisial KA di daerah Riau.
Dugaan sementara, sabu tersebut didapat dari China lalu dimasukan ke Indonesia melalui jalur laut.
"Kami dilanjutkan lagi penyelidikan di lapangan untuk KA (tersangka lain) di daerah Riau. Sementara (asal narkoba) masih penyelidikan tapi diduga dari China," jelas Farlin.
Akibat perbuatannya, MH dijerat Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman 20 tahun atau maksimal seumur hidup.
https://megapolitan.kompas.com/read/2024/04/17/19433811/pengedar-narkoba-di-bekasi-ternyata-residivis-kasus-yang-sama-pernah