Polda Metro Dukung Peraturan Pemprov DKI soal Parkir Liar
Jessi Carina
Kompas.com - 03/09/2014, 18:24 WIB
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Restu Mulya Budianto mendukung upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang akan memberi denda sebesar Rp 500.000 per hari bagi kendaraan yang diparkir di tempat yang tidak semestinya.