Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Metro Dukung Peraturan Pemprov DKI soal Parkir Liar

Kompas.com - 03/09/2014, 18:24 WIB
Jessi Carina

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Restu Mulya Budianto mendukung upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang akan memberi denda sebesar Rp 500.000 per hari bagi kendaraan yang diparkir di tempat yang tidak semestinya. Menurut dia, hal tersebut membantu tugas polisi dalam mengurai kemacetan.

"Kita mendukung dong," ujar Restu Mulya Budianto, Rabu (3/9/2014).

Restu mengatakan, Ditlantas Polda Metro Jaya selama ini juga telah menindak kendaraan yang parkir di tempat yang tidak semestinya. Namun, Ditlantas punya aturan sendiri. Menurut Restu, selama kendaraan tersebut tidak parkir di tempat yang tidak ada rambu "Dilarang Parkir" atau parkir di bahu jalan, kendaraan tersebut tidak akan kena tilang.

Restu mencontohkan jalan yang ada di sepanjang jalan Bekasi menuju Karawang. Bahu jalanan tersebut masih berupa tanah dan tidak terdapat rambu "Dilarang Parkir". Maka dari itu, kendaraan boleh parkir di tempat tersebut.

"Kalau di Jakarta kan sudah enggak ada bahu jalan seperti itu. Makanya, kalau parkir di bahu jalan, jadi mengganggu," ujar Restu.

Tempat yang juga akan menjadi sasaran tilang bagi kendaraan yang parkir sembarangan adalah di tiap tikungan. Menurut dia, walau tidak ada rambu, kendaraan tetap tidak boleh parkir di sana. "Kalau dari kita, selama berhenti di rambu, ya kita tilang saja. Aturannya asal dia bukan (parkir) di badan jalan atau sepanjang jalan yang enggak ada rambu rambunya. Boleh buat parkir," ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama mengatakan bahwa nantinya pola penertiban parkir liar akan menerapkan sistem derek berbayar. Kendaraan yang terjaring razia akan diderek dan pemiliknya dikenakan biaya derek sebesar Rp 500.000 hingga Rp 1 juta.

Sistem pembayarannya, kata Ahok, akan dilakukan melalui transfer ke rekening Pemprov DKI yang ada di Bank DKI. Dengan bukti slip transaksi, masyarakat dapat menyelesaikan pembayaran denda untuk parkir liar yang mereka lakukan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Komisi E DPRD DKI Desak Pemprov Wujudkan Sekolah Gratis Negeri dan Swasta, dari TK sampai SMA

Komisi E DPRD DKI Desak Pemprov Wujudkan Sekolah Gratis Negeri dan Swasta, dari TK sampai SMA

Megapolitan
Inikah Akhir Perjalanan Rosmini, Ibu Pengemis yang Marah-marah?

Inikah Akhir Perjalanan Rosmini, Ibu Pengemis yang Marah-marah?

Megapolitan
DJ East Blake Serahkan Diri ke Polisi Usai Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

DJ East Blake Serahkan Diri ke Polisi Usai Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Megapolitan
Maju Mundurnya Ridwan Kamil untuk Pilkada DKI Jakarta...

Maju Mundurnya Ridwan Kamil untuk Pilkada DKI Jakarta...

Megapolitan
Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak: Pelaku Rekan Kerja, Motif Ekonomi Jadi Alasan

Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak: Pelaku Rekan Kerja, Motif Ekonomi Jadi Alasan

Megapolitan
DJ East Blake Ambil Foto dan Video Mesum Mantan Kekasih Diam-diam karena Sakit Hati Diputuskan

DJ East Blake Ambil Foto dan Video Mesum Mantan Kekasih Diam-diam karena Sakit Hati Diputuskan

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam Ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam Ini Berawan

Megapolitan
Saat Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Jarinya hingga Putus oleh Juru Parkir Liar…

Saat Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Jarinya hingga Putus oleh Juru Parkir Liar…

Megapolitan
Teka-teki yang Belum Terungkap dari Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang

Teka-teki yang Belum Terungkap dari Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper | Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

[POPULER JABODETABEK] RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper | Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Megapolitan
Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Polisi Gerebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Wilayah Sentul Bogor

Polisi Gerebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Wilayah Sentul Bogor

Megapolitan
Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Megapolitan
Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com