Kapolri: Penanganan Kasus MA karena Pornografi, Bukan karena Jokowi
Icha Rastika
Kompas.com - 30/10/2014, 18:03 WIB
Kepala Polri Jenderal Polisi Sutarman menegaskan bahwa pihaknya bergerak cepat menangkap MA karena pemuda berusia 23 tahun itu menyebarkan gambar yang mengandung unsur pornografi.