Diduga Korban Perdagangan Orang, 49 WN Taiwan Dideportasi
Kompas.com - 16/12/2015, 11:45 WIB
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mendeportasi 49 warga negara Taiwan yang diduga merupakan korban tindak pidana perdagangan orang.