Pemilik Tanah 150 Meter Persegi dengan NJOP Rp 964 Juta di DKI Bayar PBB Hanya Rp 0
Alsadad Rudi
Kompas.com - 15/02/2016, 09:52 WIB
Pemilik tanah dan bangunan dengan nilai jual objek pajak (NJOP) di bawah Rp 1 miliar atau yang tanah dan bangunannya di bawah 100 meter persegi dikenakan PBB Rp 0 alias gratis.