Maka dipilihlah ATM BCA di Jalan Raya Desa Keplaksari. Uang dalam ATM tersebut dikuras sebanyak Rp 36, 1 juta. Mereka membuka kotak ATM dengan dua kunci khusus.
“Dua kunci ini yang digunakan pelaku yaitu kunci kombinasi dan seson,” ujar Kapolres Jombang, AKBP Samudi, Selasa (12/10), seraya menyebut tiga tersangka tergolong kelas teri karena mereka tidak perhitungkan pemeriksaan berkala oleh PT AAL.
Fahrizal dan Kukuh ditangkap di rumahnya, sedangkan Rendi dibekuk saat bekerja di Kantor AAL, Jalan Jemursari, Surabaya. Dalam pemeriksaan, Rendi dan kawan-kawan mengakui perbuatannya.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang Rp 31,1 juta sisa uang yang dicuri, sepeda motor nopol S 6593 XN sebagai alat transportasi, tiga buah ponsel, baju, celana, dan tas hasil uang curian.
“Ketiganya dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman 7 tahun,” kata Kapolres Samudi. (Sutono)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.